Hakim Nyatakan Hasto Sediakan Uang Suap Rp400 Juta untuk Harun Masiku

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto berperan dalam suap Pergantian Antarwaktu (PAW) calon Anggota DPR 2019-2024.
Hakim mengatakan, fakta persidangan menyebutkan Hasto menyediakan Rp400 juta untuk Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Di dalam fakta persidangan terbukti terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana 400 juta dari total dana operasional. Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaksana operasional. Harun Masiku berperan sebagai penyedia dana tambahan dan menerima manfaat langsung, sedangkan Agustiani Tio Fridelina berperan sebagai perantara penyerahan dan penghubung langsung dengan target,” ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim juga mempertimbangkan akses hubungan secara langsung antara Hasto sebagai Sekjen PDIP dan Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI saat itu.
“Kontribusi terdakwa dalam skema penyuapan ini bersifat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain, terdakwa memiliki akses langsung terhadap Wahyu Setiawan berdasarkan hubungan kelembagaan,” ujar hakim.
Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK. Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.