Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hanura: Abolisi Lembong-Amensti Hasto Bukan Intervensi Kehakiman

IMG-20250802-WA0018.jpg
Konferensi pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura terkait Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto atas pemberian abolisi kepada Thomas Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Benny menegaskan, Hanura mendukung sepenuhnya keputusan Prabowo dalam menggunakan hak konstitusionalnya.
  • Hanura pun menyerukan kepada aparat penegak hukum, untuk menjadikan momen ini sebagai sinyal kebangkitan agar era penegakan hukum yang represif harus segera diakhiri.
  • Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) menilai sejak awal kasus yang menimpa Tom Lembong dan Hasti bermuatan kepentingan politik.

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Hanura) mengapresiasi dan mendukung penuh atas Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto atas pemberian abolisi kepada Thomas Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Hanura, Benny Rhamdani menegaskan, partainya meyakini Keppres yang dibuat Prabowo bukan sebagai bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman.

"Partai Hanura sangat percaya bahwa Keputusan Presiden tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin oleh UUD 1945," kata dia dalam jumpa pers di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025).

"Abolisi dan amnesti adalah perangkat hukum luar biasa (extraordinary legal instruments) yang dapat digunakan dalam situasi ketika hukum telah dibajak untuk tujuan kekuasaan" lanjutnya.

1. Hanura dukung penuh keputusan Prabowo

IMG-20250802-WA0019.jpg
Konferensi pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura terkait Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto atas pemberian abolisi kepada Thomas Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Benny menegaskan, Hanura mendukung sepenuhnya keputusan Prabowo dalam menggunakan hak konstitusionalnya.

Menurut partai yang identik dengan warna oranye ini, Prabowo telah menunjukkan sikap kenegarawanan sebagai bagian dari restorasi konstitusional untuk mengembalikan marwah hukum kepada tujuan yang sebenarnya yakni melindungi hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik.

2. Signal kebangkitan bahwa era penegakan hukum yang represif harus segera diakhiri

IMG-20250802-WA0016(1).jpg
Konferensi pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura terkait Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto atas pemberian abolisi kepada Thomas Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hanura pun menyerukan kepada aparat penegak hukum, untuk menjadikan momen ini sebagai sinyal kebangkitan agar era penegakan hukum yang represif harus segera diakhiri.

"Bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang jujur, hukum yang bersih dan berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan hukum yang digunakan sebagai alat politik kekuasaan dan alat balas dendam," imbuh Benny.

3. OSO soroti muatan politis

IMG-20250802-WA0017.jpg
Konferensi pers Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) menilai sejak awal kasus yang menimpa Tom Lembong dan Hasti bermuatan kepentingan politik. OSO pun mengapresiasi langkah tegas Prabowo. Menurutnya, sikap Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai bentuk ketegasan sebagai dasar mereformasi hukum yang belakangan ditunggangi kepentingan tertentu.

"Semua rakyat semua sudah tahu bahwa perlakuan hukum ini kurang tepat. Tapi kita buat apa menyalahkan, presiden sudah mengambil keputusan yang tegak dan meletakkan dasar hukum yang benar," imbuhnya.

Sebelumnya, Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Tom Lembong dan Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap mantan komisioner KPU.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us