Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto Kristiyanto Mulai Diperiksa Sebagai Terdakwa Korupsi Hari Ini

Sidang Korupsi Hasto Kristiyanto pada Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Sidang Korupsi Hasto Kristiyanto pada Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Saksi fakta, ahli, dan saksi yang meringankan telah dihadirkan.
  • Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
  • Hasto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.

Jakarta, IDN Times - Sidang dugaan korupsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan hari ini. Hasto akan mulai diperiksa sebagai terdakwa.

"Diagendakan pemeriksaan Terdakwa Hasto," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan, dikutip pada Kamis (26/6/2025).

1. Saksi fakta, ahil, dan saksi yang meringankan telah dihadirkan

IMG-20250619-WA0162.jpg
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan di Sidang Hasto (dok.PDIP)

Pada rangkaian persidangan sebelumnya, Jaksa KPK telah menghadirkan saksi-saksi fakta. Selain itu, Jaksa KPK juga sudah menghadirkan Ahli untuk membuktikan perbuatan Hasto.

Sementara itu, kubu Hasto juga telah menghadirkan saksi hingga ahli yang meringankan dakwaan.

2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

3. Hasto didakwa turut menyuap

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us