Jimly Minta Parpol Parlemen Terima Putusan MK Pemilu Dipisah

- Jimly meminta parpol menerima Putusan MK
- Putusan MK belum tentu 100 persen benar, legislator tidak boleh menyangkal
- Banyak partai dan Prabowo jengkel dengan Putusan MK
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meminta agar partai politik (parpol) di parlemen besar hati menerima Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang meminta agar pemilu nasional dan lokal/daerah dipisah.
Ia mendorong agar para legislator menerima Putusan MK yang sifatnya final dan mengikat tersebut.
1. Jimly tak pungkiri Putusan MK belum tentu 100 persen benar

Pakar hukum tata negara ini tak memungkiri, MK dalam memberikan putusan memang masih ada kekurangan. Namun ia mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga mau tidak mau harus dijalankan.
"Jadi saya bilang sama temen-temen partai itu, sudahlah terima saja ini permainan hidup, belum tentu 100 persen bener juga itu MK itu. Tapi kalau sudah diputus udahlah (dijalankan)," kata Jimly dalam Seminar Kebangsaan yang digelar Partai Buruh bertajuk Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
2. Legislator sebagai pejabat yang sudah disumpah harusnya tidak boleh menyangkal

Jimly pun menyoroti banyaknya penyangkalan terhadap Putusan MK 135/2024 yang dilakukan oleh sejumlah pihak, terutama legislator dari berbagai fraksi partai politik. Padahal, sebagai pejabat yang sudah disumpah, mereka harusnya bisa menjaga etika dengan tidak bicara negatif soal putusan pengadilan seperti Putusan MK.
"Cara gampangnya kalau anda ini warga negara biasa boleh menghujat putusan pengadilan, boleh nggak apa-apa namanya rakyat. Tapi kalau ada pejabat negara apalagi yang sudah disumpah demi Allah itu nggak boleh bicara negatif tentang putusan pengadilan, walaupun anda nggak suka putusan Tom Lembong. Dalam hati kurang ajar ini atau itu orang-orang PDIP, waduh ini putusan Hasto dalam hati saja jangan diungkapkan karena anda pejabat publik, penjabat resmi. Tapi kalau rakyat biasa its ok, nggak apa-apa," ungkapnya.
3. Jimly singgung banyak partai hingga Prabowo jengkel dengan Putusan MK

Lebih lanjut Jimly pun menyebut, saat ini sejumlah partai bersatu untuk menyudutkan MK. Sebab, Putusan MK 135/2024 ini membuat parpol termasuk Presiden RI, Prabowo Subianto jengkel.
Ia pun sempat berpesan kepada Hakim MK agar bersabar karena banyak mendapat kritikan. Beruntungnya dalam Putusan MK 135/2024 itu, semua hakim konstitusi kompak berpendapat sama alias tidak ada dissenting opinion.
"Semua partai sekarang ini bersatu marah-marah, eksekutif sama, Prabowo marah juga. Ini apa ini, sembilan orang (Hakim MK) ini. Maka saya sudah bilang, putusan ini selesai yang terakhir ini, saya sudah bilang itu ke sembilan hakim, 'eh kalian ini sabar sabar ya, banyak-banyak berdoa ini, ini pasti habis ini partai bersatu ini'. Kebetulan MK-nya juga alhamdulillah bersatu, sembilan orang. Ini kan tiga partai itu. Sembiilan orang ini diputusan terakhir bersatu, termasuk Anwar Usman, jadi mereka tidak ada dissenting opinion," ucap dia.