Kasus Dana Hibah, Anggota DPR Gerindra Anwar Saddad Dipanggil KPK

- Anwar Sadad diperiksa di Jawa Timur bersama empat saksi lainnya, terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
- Anwar Sadad merupakan salah satu dari 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, yang telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
- Anwar Sadad diperiksa di Jawa Timur bersama empat saksi lainnya.
- 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
- Kasus merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad. Ia dijadwalkan diperiksa dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/6/2025).
1. Anwar Sadad diperiksa di Jawa Timur

Selain Anwar Sadad, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Ahmad Fauzi (swasta), Fauzan Adima (Eks Anggota DPRD Sampang), Nur Aliwafa (Swasta), dan Ikmal Putra (PNS).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur," ujarnya.
2. Anwar Sadad tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:
1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)
3. Pengembangan dari kasus Sahat Tua

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.