Kejagung Panggil Riza Chalid Ketiga Kalinya sebagai Tersangka Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan ketiga raja minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Pertamina hari ini, Senin (4/8/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi terkait hadir atau tidaknya Riza Chalid.
“Belum ada info (hadir atau tidak), (panggilan) terjadwal hari ini,” kata Anang kepada IDN Times.
Sebelumnya, Riza Chalid dijadwalkan diperiksa pada Senin, 28 Juli 2025. Namun, ia mangkir dari panggilan kedua itu.
“Sampai tadi malam tidak ada kabar berita yang bersangkutan. Baik dari yang bersangkutan maupun dari penasihat hukum,” kata Anang di Kejagung, Rabu (30/7/2025).
Anang mengatakan, korps Adhyaksa saat ini berencana melakukan upaya paksa untuk memboyong Riza Chalid.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Yang jelas, untuk mendatangkan yang bersangkutan, penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya. Cuma kita tidak bisa ungkap semua, strategi penyidik,” ujar Anang.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor milik tersangka Riza Chalid.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan pencabutan itu telah dirumuskan saat permintaan cekal dari Kejagung. Kini, paspor milik raja minyak itu telah disepakati untuk dicabut.
"Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan Paspor (Riza Chalid), disepakati untuk dicabut," ujar Agus, Rabu (30/7/2025).
Adapun alasan pencabutan paspor itu dilakukan agar lebih mempermudah pencarian Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri.
“Supaya kalau dipakai yang bersangkutan langsung bisa kontak imigrasi setempat ke kami," ujar dia.