Kejagung Periksa Fiona Handayani Ketiga Kalinya Hari Ini

- Kejaksaan Agung memeriksa Fiona Handayani sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud untuk ketiga kalinya hari ini.
- Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf khusus (Stafsus) Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim, Fiona Handayani pada hari ini, Selasa (5/8/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, Fiona diperiksa ketiga kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud.
“Hari ini terjadwal jam 09.00 pagi,” kata Anang saat dihubungi.
Sementara itu, Pengacara Fiona, Indra Haposan Sihombing, memastikan, kliennya bakal memenuhi panggilan Kejagung.
“Iya (bakal hadiri pemeriksaan),” kata Indra saat dihubungi.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW) dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Kemudian, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengatakan, dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung dan Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.