Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Ungkap Bukti OTT Anak Buah Bobby Nasution: Uang Tunai Rp231 juta

Ilustrasi KPK. (IDN Times)
Ilustrasi KPK. (IDN Times)
Intinya sih...
  • KPK menetapkan lima tersangka usai OTT di Sumatra Utara.
  • Uang tunai senilai Rp231 juta ditemukan dalam tangkap tangan tersebut.
  • Hanya lima dari enam orang yang diamankan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai Operasi Tangap Tangan (OTT) di Sumatra Utara. Dalam tangkap tangan yang menyeret anak buah Gubernur Bobby Nasution itu, KPK menemukan bukti uang tunai Rp231 juta.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan 6 pihak, juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

"Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL (tersangka Heliyanto) telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut di atas," imbuhnya.

Meski enam orang diamankan, KPK pada akhirnya hanya menetapkan lima tersangka. Sebab, KPK tak punya cukup bukti untuk menetapkan sosok tersebut sebagai tersangka.

Para tersangka itu adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us