Lukman Hakim Dorong Ada Pemilu Sela untuk Jalankan Putusan MK

- Pemilu sela diusulkan untuk pilih anggota DPR dengan masa kerja 2,5 tahun
- Pemilu yang digelar untuk masa 2,5 tahun tak melanggar aturan
- DPR dan pemerintah tunggu Prabowo kembali dari lawatan luar negeri
Jakarta, IDN Times - Ketua Forum Konstitusi periode 2004-2009, Lukman Hakim Saifuddin, mendorong agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal. Sebab, putusan MK dinilai final dan mengikat.
"Mari kita biasakan hormati putusan MK meski ia tidak kita setujui," ujar Lukman di akun media sosialnya, Selasa (15/7/2025).
Meski begitu, mantan Menteri Agama itu turut memberikan usulan agar antara pemilu lokal tidak melampaui lima tahun. Sebab, bila mengikuti putusan MK, maka pemilu anggota DPRD diadakan pada 2031.
"Saya usulkan pemilu nasional (memilih anggota DPR, anggota DPD dan presiden atau wapres) diadakan serentak pada 2029. Pada tahun yang sama (2029) di bulan yang berbeda diadakan pemilu sela untuk memilih anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten atau kota," kata mantan Menteri Agama itu.
1. Pemilu sela diusulkan untuk pilih anggota DPR dengan masa kerja 2,5 tahun

Lebih lanjut, Lukman mengatakan, pemilu sela digelar untuk memilih anggota DPRD untuk masa kerja dua hingga 2,5 tahun. Pada 2031, kata Lukman, dilaksanakan lagi pemilu untuk memilih anggota DPRD untuk periode lima tahun ke depan.
"Sejak 2031 diadakan pemilu daerah (memilih anggota DPRD serta gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota)," tutur dia.
2. Pemilu yang digelar untuk masa 2,5 tahun tak melanggar aturan

Dalam pandangannya pemilu yang digelar hanya untuk memilih anggota parlemen dengan masa kerja 2 hingga 2,5 tahun tidak melanggar aturan. Itu merupakan hukum transisi atau transition form.
"Hal tersebut telah diatur di dalam UU sebagai peralihan (transisi) menuju pemilu stabil tiap 5 tahun, mulai 2031," kata Lukman.
Sedangkan, dengan pemilihan kepala daerah belum dilakukan pada 2029. Ia mendorong pemilu sela diadakan lebih dulu sebagai hukum transisi yang diatur di dalam undang-undang. "Kepala daerah yang masa kerjanya habis pada 2029 bisa dilanjutkan oleh penjabat (pj) hingga pelaksanaan pemilu daerah pada 2031," tutur dia.
3. DPR dan pemerintah tunggu Prabowo kembali dari lawatan luar negeri

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menyampaikan, partainya serta Komisi II DPR memilih hati-hati dalam menyikapi putusan MK. Sebab, ada kerumitan serius yang berpotensi memicu kekosongan hukum dan berimplikasi pada stabilitas pemerintahan daerah.
"Kami mesti menunggu arahan pimpinan, baik pimpinan DPR dan pimpinan partai. Presiden juga harus tahu soal ini, dan kami menunggu dulu Presiden pulang," ujarnya di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Sejak pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto lawatan ke luar negeri. Setelah dari Brasil, Presiden berada di Belgia dan Prancis.
Koordinasi di tingkat elite politik menjadi prasyarat mutlak. Putusan MK, kata Dede, tidak hanya menyangkut aspek teknis pemilu, tetapi juga bersinggungan langsung dengan kepentingan pemerintah pusat yang dipimpin Presiden. Karena itu, anggota legislatif dan partai politik menunggu pertimbangan pemerintah.