Mendagri Klaim Pilkada Dipilih Melalui DPRD Tetap Demokratis

- Mendagri sebut Pilkada dipilih DPRD tidak melanggar konstitusi
- Mendagri jelaskan alasan Pilkada dipilih DPRD masih demokratis
- Kemendagri sudah gelar rapat bahas wacana Pilkada dipilih DPRD
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengklaim pemilihan kepala daerah yang tidak dipilih langsung oleh masyarakat dan diwakili DPRD tetap demokratis.
Hal tersebut disampaikan Tito saat ditanya jurnalis mengenai wacana Pilkada tidak langsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
1. Pilkada dipilih DPRD disebut tak melanggar konstitusi

Tito menjelaskan, Pilkada tidak dipilih secara langsung oleh rakyat dan diwakili DPRD tidak bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD NRI.
Namun, kata Tito, pasal tersebut menutup opsi Pilkada dipilih pemerintah. Menurutnya, jika Pilkada ke depan ditunjuk langsung oleh pemerintah, perlu ada amandemen UUD NRI 1945.
"Saya hanya bicara aturan saja ya. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat 4, kalau saya tidak salah Undang-Undang Dasar. Mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja. Bahwa gubernur, wakil gubernur, wakil wali kota, bupati, wakil bupati dipilih secara demokratis. Bahasanya seperti itu," ujarnya.
"Nah, kalau demokratis itu artinya, pasal ini, UUD 45 ini, menutup peluang dilakukan penunjukan (kepala daerah oleh pemerintah). Kalau mau ada penunjukan, berarti harus ada amandemen terhadap UUD 45 pasal itu," sambung Tito.
2. Mendagri jelaskan alasan Pilkada dipilih DPRD masih demokratis

Tito mengatakan, konteks demokratis sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi ialah dipilih rakyat. Sementara, anggota DPRD merupakan salah satu produk yang dihasilkan dari pemilihan yang dilakukan rakyat. Sehingga, Tito meyakini, Pilkada yang dipilih melalui DPRD masih demokratis.
"Tapi dengan ada kata-kata demokratis, demokratis itu tidak harus secara langsung. Dalam teori demokrasi, demokratis itu bisa menggunakan langsung, dipilih oleh rakyat, bisa juga dipilih oleh perwakilan. Namanya demokrasi, perwakilan. DPRD misalnya dipilih oleh rakyat, mereka yang memilih kepala daerah. Itu dimungkinkan dengan pasal itu. Jadi pasal itu tidak menutup hanya pada pemilihan langsung. Tapi juga bisa membuka peluang dilakukan oleh DPRD," tegas Mendagri.
3. Sudah gelar rapat bahas wacana Pilkada dipilih DPRD

Mantan Kapolri ini menyebut, secara internal pihaknya sudah pernah membahas mengenai wacana Pilkada dipilih DPRD. Salah satu pembahasannya mengenai kelebihan dan kekurangan mekanisme tersebut.
"Pernah ada rapat. Kita hitung plus minusnya," imbuh Tito.