Mensesneg Buru-buru Pergi Saat Ditanya Perayaan HUT RI Tak di IKN

- Prasetyo enggan menjelaskan alasan tidak menyelenggarakan perayaan HUT ke-80 RI di IKN
- Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan IKN tetap menjadi ibu kota sesuai undang-undang
- Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Saan Mustopa mengusulkan agar IKN menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi masih enggan menjelaskan alasan tak menyelenggarakan perayaan HUT ke-80 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Mulanya, Prasetyo menjelaskan mengenai proses penentuan logo dan tema HUT ke-80 RI.
Menurutnya, dalam proses pendaftaran, ada 245 logo yang masuk ke panitia.
"Dari 245 dipilih menjadi 5 besar. Dari 5 besar itu kemudian kita laporkan kepada Bapak Presiden dan Bapak Presiden melihat semuanya. Melihat satu persatu, kemudian memutuskan untuk memilih desain yang dibuat oleh asosiasi," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
1. Prasetyo langsung pergi saat ditanya HUT ke-80 RI tak digelar di IKN

Jurnalis kemudian bertanya mengenai alasan perayaan HUT ke-80 RI tidak digelar di IKN. Prasetyo kemudian buru-buru pergi, enggan menjawab pertanyaan tersebut.
"Izin pamit, izin pamit," kata Prasetyo sembari meninggalkan jurnalis.
2. MPR sebut IKN tetap jadi ibu kota sesuai undang-undang

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, IKN tetap menjadi ibu kota. Hanya saja, proses pemindahannya masih membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres).
"Kapan Keppres itu keluar, itu nanti tanya Pak Presiden," kata dia.
3. NasDem sarankan IKN jadi ibu kota Kaltim

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Saan Mustopa, mengusulkan agar pemerintahan Prabowo Subianto melakukan moratorium sementara pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Opsi itu dapat dipertimbangkan dengan melihat ketersediaan anggaran dan kondisi politik saat ini.
Selain itu, untuk mencegah gedung-gedung di IKN tidak terpakai, NasDem mengusulkan agar IKN menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
"Kemudian pemerintah menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," ujar Saan di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu menyebut pada tahap I pembangunan IKN periode 2020-2024, pemerintah telah menggelontorkan dana senilai Rp89 triliun dari APBN. Dana tersebut, kata Saan, digunakan untuk membangun infrastruktur dasar dan fasilitas perkantoran lembaga eksekutif.
Sementara, dana yang bersumber dari investasi swasta murni dan BUMN mencapai Rp58,41 triliun.
"Sedangkan, tahap 2 pembangunan IKN pada periode 2025-2028 membutuhkan biaya Rp48,8 triliun," katanya.
Namun, hingga kini nasib pemindahan ibu kota di bawah pemerintahan Prabowo tidak jelas. NasDem pun mengingatkan infrastruktur yang telah dibangun di IKN perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran.