Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bahas Royalti di DPR, Ahmad Dhani dan Once Duduk Sebelahan

20250821_140921.jpg
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gefindra sekaligus musisi Dewa 19, Ahmad Dhani dan Anggota Komisi X dari Fraksi PDIP Once Mekel saat bahas polemik royalti. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • DPR membahas manajemen royalti dan perlindungan hak cipta bersama musisi tanah air seperti Ahmad Dhani, Once Mekel, Ariel Noah, Vina Panduwinata, dan lainnya.
  • Ahmad Dhani dan Once Mekel terlihat duduk bersebelahan dalam rapat tersebut, meskipun sebelumnya sempat terlibat konflik terkait hak cipta lagu-lagu Dewa 19.
  • Ketua Harian Partai Gerindra menyatakan perlunya penyesuaian UU Hak Cipta terkait dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat mengenai teknologi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelat rapat konsultasi membahas manajemen royalti dan permasalahannya dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta bersama sejumlah musisi tanah air. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Pantauan IDN Times, hadir dalam rapat tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gefindra sekaligus musisi Dewa 19, Ahmad Dhani dan Anggota Komisi X dari Fraksi PDIP Once Mekel.

Ada yang menarik, Ahmad Dhani dan Once terlihat duduk bersebelahan. Keduanya juga tampak mengenakan setelan jas berwarna hitam. Sementara itu, Ahmad Dhani juga mengenakan peci berwarna hitam.

Hubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat memanas terkait hak cipta lagu-lagu Dewa 19, namun keduanya menegaskan bahwa hubungan mereka baik-baik saja di luar masalah tersebut.

Selain Ahmad Dhani dan Once, hadir juga Nazril Irham alias Ariel Noah, Vina Panduwinata, dan sejumlah musisi atau figur publik yang hadir seperti Sammy Simorangkir, Marcell Siahaan, Satrio Yudi Wahono (Piyu Padi), hingga Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca) dan Melly Goeslaw.

Dasco mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Hak Cipta terkait royalti. Sejatinya, Kementerian Hukum (Kemenkum) sudah berkoordinasi dengan DPR RI mengenai penyesuaian itu. Namun, penyesuaian itu saja belum cukup, karena perkembangan zaman menuntut agar UU Hak Cipta itu direvisi.

Selain itu, terdapat juga banyak aspirasi dari masyarakat mengenai perkembangan teknologi yang berkaitan dengan UU Hak Cipta.

"Ketika UU Hak Cipta itu nanti akan selesai, bagaimana bentuk, apakah LMK atau LMKN itu bentuknya seperti yang direncanakan sekarang atau berubah sesuai kesepakatan, itu akan kita sesuaikan," kata Ketua Harian Partai Gerindra.

Share
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us