Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menko Muhaimin Jawab Curhatan Nelayan Soal BPJS Ketenagakerjaan

5511da6c-7966-42f8-b135-b29a29a95b74.jpeg
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro blusukan ke Desa Ender di Kabupaten Cirebon. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Intinya sih...
  • Menko Muhaimin memastikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal, termasuk nelayan.
  • Hak konstitusi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh warga negara, dengan iuran terjangkau.
  • BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat seperti perawatan, santunan, dan beasiswa untuk anak-anak nelayan.

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar blusukan ke Desa Ender di Kabupaten Cirebon untuk mendengar dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang ada di masyarakat.

Salah satunya datang dari Kusnali yang merupakan seorang nelayan. Dirinya mencurahkan isi hatinya yang khawatir karena merasa tak memiliki perlindungan ketika melaut. Ia pun meminta agar pemerintah memberikan bantuan sehingga para nelayan terbebas dari rasa cemas ketika mencari nafkah.

“BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan mohon dibantu karena sering terjadi musibah di laut, yang kapalnya tenggelam karena menabrak ombak. Orangnya sampai sakit bahkan jenazahnya sampai tidak ditemukan, tapi tidak ada bantuan dari pemerintah,” keluhnya.

1. Lindungi pekerja baik dari sektor formal maupun informal

ab9d2893-bc09-4835-a2cf-f5cc3d839cb1.jpeg
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro blusukan ke Desa Ender di Kabupaten Cirebon. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Menko Muhaimin merespons dengan memastikan bahwa pemerintah senantiasa hadir untuk melindungi seluruh pekerja, baik dari sektor formal maupun informal termasuk nelayan.

“Kita berusaha agar pemerintah pusat dan daerah bersinergi agar semuanya mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan," jawabnya.

Perlindungan tersebut menurut Muhaimin dapat diperoleh para pekerja dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi nanti yang mampu tetap membayar, tapi yang tidak mampu pasti kita carikan jalan,” imbuhnya.

Untuk di wilayah Kabupaten Cirebon, pemerintah daerah telah memulai skema memberikan bantuan iuran kepada lebih dari 2.000 nelayan sekitar.

2. Hak konstitusi seluruh warga negara, khususnya para pekerja

805b8585-d185-4fb5-8509-c96f799031d0.jpeg
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro blusukan ke Desa Ender di Kabupaten Cirebon. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusi seluruh warga negara, khususnya para pekerja.

Namun sesuai prinsipnya yakni gotong royong, maka setiap peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan wajib membayar iuran. Pramudya menjelaskan besaran iuran cukup terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan atau hanya sekitar Rp500-700 per hari.

Bagi nelayan yang mampu, pihaknya mendorong agar segera mendaftar melalui berbagai kanal di antaranya kantor cabang, serta mitra kerja sama lainnya seperti agen perbankan, kantor pos, e-commerce, dll.

Dengan terdaftar tentu berbagai manfaat bisa didapatkan sehingga diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya agar tidak jatuh di jurang kemiskinan.

“Jadi apabila terjadi kecelakaan saat bekerja di laut, atau musibah lainnya, maka nelayan yang terdaftar bisa mendapatkan manfaat berupa perawatan sampai sembuh. Jika dalam masa penyembuhan nelayan tersebut belum bisa kembali melaut, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja sebagai pengganti upah yang setiap hari didapatkan,” terang Pramudya.

3. Memastikan para pekerja terlindungi

f0020cb8-3162-4e02-b83a-c8a33b3fab8b.jpeg
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro blusukan ke Desa Ender di Kabupaten Cirebon. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Pramudya pun menambahkan, jika nelayan tersebut meninggal akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Namun jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.

Tak hanya itu, agar anak-anak tak putus sekolah akibat kehilangan orang tuanya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa untuk 2 orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan total nilai maksimal Rp174 juta.

“Inilah bukti negara hadir memastikan para pekerja terlindungi sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan saat terjadi risiko, keluarganya di tetap terjamin dan tidak jatuh dalam kemiskinan baru,” terang Pramudya. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridho Fauzan
EditorRidho Fauzan
Follow Us