Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OTT KPK di Sumut Terkait 6 Proyek Jalan Senilai Rp231,8 M

Ilustrasi OTT KPK (Dok. IDN Times)
Ilustrasi OTT KPK (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • KPK menetapkan tujuh tersangka terkait proyek jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatra Utara.
  • Tersangka pertama terkait empat proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara.
  • KPK menetapkan lima tersangka, salah satunya merupakan anak buah Gubernur Bobby Nasution.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatra Utara. OTT KPK ini terkait enam proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar.

Tangkap tangan pertama terkait empat proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Proyek-proyek tersebut adalah:

- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar)

- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar)

- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025

- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025

Tangkap tangan kedua terkait proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatra Utara. Proyeknya adalah:

- Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar)

- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar)

"Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Sabtu (28/6/2025)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya merupakan anak buah Gubernur Bobby Nasution.

Para tersangka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us