Pemerintah Resmi Teken DIM RUU KUHAP, Akan Diserahkan ke DPR

- Pemerintah resmi menandatangani DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman, Jakarta.
- Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua Mahkamah Agung, dan Kapolri.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menandatangani Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP. Penandatangan dilakukan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Penandatangan ini dilakukan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Tentu ini menggambarkan cita-cita Presiden yang ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian yang merupakan bagian dari pemerintahan itu kompak dan bisa satu dalam sebuah tindakan," ujar Supratman dalam sambutannya.
"Bahwa insyaallah dalam waktu dekat, mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku," lanjut dia.
Setelah disahkan, DIM RUU KUHAP akan dibawa ke DPR. Setelah DIM diterima, DPR bersama pemerintah akan membentuk panitia kerja (panja) di tingkat komisi atau Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan per pasal.