Pemkab Landak Lindungi Pekerja dan Siswa PKL Lewat BPJS Ketenagakerjaan

- Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3.000 pekerja perkebunan dan 873 pekerja rentan.
- Program perlindungan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
- BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Landak.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Landak menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja sektor informal dan perkebunan. Sebanyak 3.000 pekerja perkebunan dan 873 pekerja rentan kini secara resmi mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Pekerja Perkebunan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025, secara resmi diluncurkan oleh Bupati Landak, dr. Karolin Margaret Natasa, M.H., bersama Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, bertempat di Kantor Bupati Landak, pada Jumat (22/8).
1. Mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

dr. Karolin menyampaikan, "Kami menjalankan amanat Undang-Undang dari Pemerintah Pusat. Saat ini ada skema baru untuk daerah perkebunan sawit, di mana dana dikembalikan ke daerah guna mendukung berbagai program, termasuk perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan."
Program perlindungan tersebut mencakup dua manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan total iuran sebesar Rp604 juta untuk pekerja perkebunan dan Rp168 juta untuk pekerja rentan. Perlindungan akan diberikan selama 12 bulan ke depan.
Dalam sambutannya, dr. Karolin menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja, khususnya di sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.
“Saat ini, jumlah pekerja informal yang terdata di Kabupaten Landak sebanyak 72.012 orang dan sebanyak 18.693 pekerja sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan launching hari ini merupakan tahap awal dari cakupan perlindungan bagi pekerja rentan. Kami berharap, tahun depan lebih banyak lagi pekerja yang bisa kami lindungi,” ungkap dr. Karolin.
2. BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan berbagai pihak

Atas kepedulian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Landak, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi dan menyatakan dukungan penuh agar kolaborasi ini terus diperluas ke seluruh lapisan pekerja di Landak.
“Ini bukti nyata bahwa negara dan pemerintah daerah hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal dan perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Abdur Rahman Irsyadi, yang akrab disapa Ari.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta masyarakat dalam mewujudkan universal coverage, di mana seluruh pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Landak, kami optimis dapat mengakselerasi coverage kepesertaan di Kabupaten Landak dimana saat ini telah mencapai 41,50 persen dari 136.925 pekerja,” tambah Ari.
3. Dilakukan santunan secara simbolis

Dalam kesempatan yang sama, turut diserahkan santunan kematian kepada keluarga Almarhum Fitra Qoirul Fajar, siswa SMK Negeri 1 Nabang yang meninggal dunia saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Almarhum sebelumnya telah terdaftar dalam Program JKK dan JKM melalui tempat ia menjalankan PKL, dengan iuran sebesar Rp16.800.
Keluarga menerima santunan JKK Meninggal Dunia sebesar Rp140 juta, serta biaya pengobatan dan perawatan sebesar Rp126 juta.
Selain itu, dilakukan pula penyerahan Santunan Jaminan Kematian secara simbolis kepada 5 pekerja perkebunan sawit. Sepanjang tahun 2024, tercatat 44 klaim Jaminan Kematian dengan total manfaat yang dibayarkan mencapai Rp1,8 miliar di Kabupaten Landak.
“Sebesar apa pun santunan yang diberikan, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran orang tercinta. Namun kami berharap, manfaat ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan secara layak,” ujarnya.
Ari mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Musibah bisa datang kapan saja dan di mana saja. Pastikan kita sudah terdaftar, agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” tutupnya. (WEB)