Kabar Baik, Pemprov DKI Potong Pajak BBM untuk Warga hingga 80 Persen

- Kebijakan ini mendukung kondisi ekonomi masyarakat dengan pengurangan PBBKB hingga 80 persen.
- Terdapat tiga skema pengurangan pajak, antara lain untuk kendaraan pribadi, umum, dan alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara.
- Kebijakan berlaku sejak 22 Juli 2025 untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan penyetoran pajak.
Jakarta, IDN Times – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen, menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.
1. Mendukung kondisi ekonomi masyarakat

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus bagian dari dukungan terhadap agenda strategis nasional.
“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi di berbagai sektor,” ujar Lusiana pada keterangannya, Jumat (25/7/2025).
2. Tiga skema pengurangan pajak

Terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan. Berikut adalah rinciannya:
Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
Pengurangan 80 persen untuk kendaraan yang digunakan dalam mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.
3. Kebijakan berlaku sejak 22 Juli 2025

Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 Juli 2025 dan diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan serta penyetoran pajak sesuai ketentuan, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177. (WEB)