Respons TNI soal Pengamanan di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

- Pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan oleh prajurit TNI.
- Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan bagian dari tugas yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung.
- Prajurit TNI menjalankan tugasnya sesuai prosedur, tidak menghalangi proses hukum, serta tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi merespons soal pengamanan di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung milik Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hal ini menyusul informasi rumah Febrie Adriansyah sempat hendak digeledah polisi. Namun, upaya penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 31 Agustus 2025 malam itu gagal karena dihadang TNI.
“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan bagian dari tugas yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025,” kata Kristomei kepada IDN Times, Senin (4/8/2025).
Adapun Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 itu tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujar Kristomei.
“TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya,” imbuhnya.
Dari pantauan IDN Times di lokasi pada pukul 14.30 WIB, terlihat kediaman Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025 dijaga sejumlah prajurit TNI.
Prajurit TNI berjaga di dua pos yang berada dekat rumah jaksa tersebut, di depan dan sisi kiri rumah. Setiap pos dijaga sekitar empat sampai lima prajurit TNI berseragam lengkap.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mempertanyakan informasi penggeledahan tersebut.
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas,” ujar Anang di Kejagung, Senin (4/8/2025).
Anang menyatakan tak ada upaya penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie.
“Sampai hari ini tidak ada. Tidak ada,” ujarnya.