Sambil Bawa Tas, Fiona Penuhi Panggilan Kejagung Penuh Senyum

- Fiona Handayani memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud.
- Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus (Stafsus) Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim, Fiona Handayani memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (5/8/2025).
Pantauan IDN Times, Fiona tiba di Kejagung pukul 09.00 WIB. Mengenakan kemeja batik dengan celana hitam, Fiona hanya tersenyum saat ditanya awak media.
Sambil membawa tas gemblok, ia terus berjalan memasuki Gedung Bundar, Kejagung. Ia memilih bungkam dan terus melenggang ke dalam gedung.
Pengacara Indra Haposan Sihombing yang menemani Fiona mengatakan, kliennya bakal diperiksa keempat kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud.
“Pemeriksaan terkait untuk hubungannya dengan empat tersangka lainnya,” kata Indra.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW) dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Kemudian, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengatakan, dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung dan Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.