Tom Lembong Laporkan Hakim PN Tipikor ke MA-KY, Hakim Alfis Disorot

- Kubu Tom Lembong melaporkan majelis hakim PN Tipikor ke Bawas MA dan KY terkait persidangan importasi gula di Kementerian Perdagangan.
- Laporan menindaklanjuti dugaan tindakan hakim yang tidak imparsial, khususnya Hakim Alfis yang terlihat ingin menghukum Tom Lembong.
- Laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim, dengan fokus pada sikap tidak imparsial Hakim Alfis.
Jakarta, IDN Times - Kubu mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Laporan ini menindaklanjuti persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Adapun mejelis hakim saat itu dipimpin Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika didampingi dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
“Betul, kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial, dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata Pengacara Tom, Zaid Mushafi, saat dihubungi, Minggu (3/8/3025).
1. Dugaan pelanggaran etik dan sikap hakim tidak imparsial

Zaid menjelaskan, laporan tersebut merupakan kelanjutan dari keberatan tim hukum atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial yang ditunjukkan hakim selama persidangan.
“Tidak jarang hakim anggota bernama alfis menyimpulkan dgn tidak mengedepankan sikap persumption of innocence melainkan dgn sikap persumtion of guilty,” ujarnya.
2. Sikap hakim Alfis menjadi salah satu poin penting dalam laporan

Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim, Zaid menyebut, sikap hakim Alfis menjadi salah satu poin penting dalam laporan mereka ke lembaga pengawas yudisial.
“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ujarnya.
3. Laporan ini dilaporkan sebelum dan sesudah Tom Lembong mendapat abolisi

Zain menegaskan, laporan ini dilaporkan sebelum dan sesudah Tom Lembong mendapat abolisi Presiden Prabowo Subianto.
“Sebelum dan setelah kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom dan Pak Ari komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar Zaid.