Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

YLKI Desak Pemprov DKI Jakarta Perbaiki Layanan Publik untuk Difabel

Ilustrasi disabilitas. (IDN Times)
Ilustrasi disabilitas. (IDN Times)
Intinya sih...
  • Pemprov DKI diminta perhatikan akses publik yang inklusif
  • Perda difabel harus diterapkan, bukan sekadar formalitas

Jakarta, IDN Times – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, setiap konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan bebas dari diskriminasi oleh pelaku usaha, termasuk bagi penyandang difabel di Jakarta. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua YLKI Niti Emiliana, dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu (22/5/2025), sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya DKI Jakarta sebagai kota yang inklusif dan ramah terhadap konsumen difabel. 

"Artinya, konsumen berhak atas pelayanan yang adil dari pelaku usaha, termasuk menghadirkan fasilitas tertentu terhadap konsumen yang mempunyai kebutuhan khusus," kata Niti, seperti dikutip dari ANTARA.

1. Pemprov DKI diminta perhatikan akses publik yang inklusif

Transjakarta Rute Blok M -PIK2 resmi dibuka /dok Pemprov DKI
Transjakarta Rute Blok M -PIK2 resmi dibuka /dok Pemprov DKI

Dalam momentum peringatan HUT ke-498 Jakarta, Niti juga mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk lebih memperhatikan aksesibilitas bagi konsumen difabel di berbagai layanan publik, termasuk transportasi umum, fasilitas kesehatan, serta infrastruktur dan sarana-sarana publik lainnya. 

"Sehingga mereka mendapatkan haknya dengan pelayanan yang nyaman dan aman saat mengakses pelayanan publik di DKI Jakarta," kata Niti. 


2. Perda difabel harus diterapkan, bukan sekadar formalitas

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

YLKI juga mendesak agar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak hanya diberlakukan sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata dan dirasakan langsung oleh konsumen difabel.

Perda tersebut perlu diimplementasikan secara serius dan mendapat perhatian yang baik. Salah satu contohnya, masih banyak halte di Jakarta yang belum ramah bagi difabel.

3. Pemprov DKI harus pastikan akses informasi yang ramah bagi difabel

Ilustrasi Penyandang Disabilitas (Unsplash/Yowex Owo)
Ilustrasi Penyandang Disabilitas (Unsplash/Yowex Owo)

Pemprov DKI pun didorong untuk memastikan akses informasi yang ramah bagi difabel

"Hak atas ketersediaan informasi pada fasilitas publik yang mudah dipahami oleh konsumen difabel masih sangat minim," ujar dia.

Hal ini merupakan hak fundamental yang wajib dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta bagi konsumen difabel.


Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us