Yusril: Segala Proses Hukum pada Hasto Otomatis Dihapus

- Menteri Yusril menyatakan bahwa amnesti dari Presiden Prabowo Subianto otomatis menghapus segala proses hukum terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
- Menurut Yusril, pemberian amnesti bagi Hasto sudah sesuai Undang-Undang Pasal 14 UUD 1945 yang menuntut konsultasi dengan DPR.
- Presiden telah mengutus dua menteri untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR terkait pemberian amnesti kepada Hasto.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak perlu banding. Sebab, amnesti dari Presiden Prabowo Subianto otomatis menghapus segala proses hukumnya.
"Nah, dengan segala proses hukum yang dilakukan pada Pak Hasto itu otomatis dihapuskan. Jadi beliau tak perlu banding atas putusan yang telah diberikan pada tingkat pertama," ujar Yusril dalam keterangan pers melalui video, Jumat (1/8/2025).
Yusril mengatakan, pemberian amnesti bagi Hasto sudah sesuai Undang-Undang. Dalam Pasal 14 UUD 1945 disebut bahwa Presiden harus berkonsultasi dengan DPR terkait hal tersebut.
"Pertimbangan itu sudah dimintakan melalui surat kepada DPR dan Presiden juga telah mengutus dua menteri yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat DPR," ujarnya.