Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Jepang akan Blacklist WNI

ilustrasi bendera jepang (unsplash.com/colt10jordan)
ilustrasi bendera jepang (unsplash.com/colt10jordan)
Intinya sih...
  • Tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Jepang terkait daftar hitam bagi WNI
  • KBRI Tokyo tidak pernah menerima laporan resmi dari pemerintah Jepang mengenai tindakan yang mengganggu publik
  • KBRI Tokyo mengimbau seluruh WNI di Jepang agar selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara tersebut

Jakarta, IDN Times - Kini banyak beredar narasi di media sosial bahwa Pemerintah Jepang akan melarang masuk atau mem-blacklist WNI ke Negeri Sakura. Hal itu dipicu sejumlah tindak kriminal yang dilakukan oleh WNI yang bekerja atau magang di sana. Selain itu, ada tindakan yang dilakukan oleh WNI yang dianggap mengganggu ketertiban warga Jepang.

Salah satu akun yang membuat narasi otoritas Negeri Sakura akan melarang masuk WNI adalah sweetrandom_post di Instagram. Di dalam unggahannya, mereka menulis 'Indonesia terancam di-blacklist karena tindakan memalukan, merusuh, dan meresahkan di Jepang.' Di belakang tulisan itu terdapat video Perdana Menteri Jepang, Shigeru Ishiba, yang mengumumkan akan membentuk pusat komando untuk beragam kebijakan terkait warga negara asing. Pusat komando itu dibentuk pada 15 Juli 2025 untuk memberi tindakan lebih tegas dalam menghadapi tindak kejahatan yang melibatkan warga asing.

Organisasi itu akan dipimpin oleh Sekretariat Kabinet dan melibatkan sejumlah instansi seperti imigrasi, kesehatan dan keuangan. Unggahan itu mendapatkan ratusan komentar dari warganet dan menjadi viral.

Tetapi, benar kah otoritas Jepang sudah memutuskan untuk menutup akses bagi WNI?

1. Tidak ada pernyataan Pemerintah Jepang memasukan WNI ke daftar hitam

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha (Dokumentasi Kemenlu)
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha (Dokumentasi Kemenlu)

Ketika IDN Times konfirmasi kepada Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, ia menyatakan hingga saat ini tidak ada informasi resmi dari otoritas Jepang yang masuk ke KBRI berisi larangan masuk bagi WNI. "Sampai saat ini tidak ada pernyataan Pemerintah Jepang yang disampaikan ke KBRI Tokyo terkait daftar hitam yang ramai didiskusikan di media sosial," ujar Judha melalui pesan pendek.

Judha kemudian merujuk kepada pernyataan yang disampaikan oleh Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Muhammad Al Aula, yang menyebut hingga saat ini Pemerintah Jepang masih sangat membutuhkan tenaga kerja dari sejumlah negara sahabat, termasuk Indonesia. Peningkatan angka pekerja asal Indonesia di Negeri Sakura cukup mendapatkan apresiasi.

2. KBRI Tokyo tak pernah terima laporan dari pemerintah soal tindakan mengganggu publik

Screenshot_20250716_013846_Instagram.jpg
Unggahan yang menggambarkan klub persilatan memasang poster aktivitas mereka di Jepang. (www.instagram.com/@unboxing.japan)

Lebih lanjut, Aula mengakui ada beberapa laporan mengenai tindak pidana seperti pencurian yang dilakukan oleh WNI. Laporan itu, kata Aula, sudah disampaikan oleh otoritas Jepang ke KBRI Tokyo. Namun, kasus tersebut sudah ditangani sesuai mekanisme hukum yang ada di Jepang.

Sementara, terkait informasi tindakan yang mengganggu publik seperti latihan bela diri di jalan umum, KBRI Tokyo, kata Aula tak pernah menerima laporan resmi dari Pemerintah Jepang. Perwakilan RI di Jepang secara rutin dan proaktif terus bekerja sama dengan pihak keamanan dan Pemerintah Negeri Sakura.

3. KBRI Tokyo imbau WNI selalu patuhi aturan hukum di Jepang

Bendera Jepang (unsplash.com/Roméo A.)
Bendera Jepang (unsplash.com/Roméo A.)

Aula menambahkan, Pemerintah Indonesia dan Jepang secara aktif terus melakukan pertemuan di dalam forum konsultasi resmi untuk memastikan program Pemerintah Jepang yaitu 'Inisiatif Penerimaan Warga Negara Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis.'

KBRI Tokyo, kata Aula, turut mengimbau seluruh WNI di Jepang agar selalu menghormati nilai, budaya, etika dan mematuhi hukum yang berlaku di Jepang.

Kesimpulan: tidak benar Jepang tutup akses masuk bagi WNI.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us