Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahasiswa India Dipenjara 35 Bulan Usai Dorong Pria Mabuk ke Sungai hingga Tewas

ilustrasi sungai di perkotaan (pexels.com/Hans)

Jakarta, IDN Times - Seorang pelajar asal India, Legha Pawan, yang menempuh pendidikan di Birmingham Academy Singapura, divonis penjara 35 bulan pada Rabu (16/7/2025). Ia terbukti bersalah mendorong pria mabuk yang tak dikenalnya ke Sungai Singapura hingga menyebabkan korban tenggelam dan meninggal dunia.

Legha mengaku bersalah atas tuduhan melukai korban dengan sengaja, yang berujung pada kematian. Insiden ini terjadi malam hari di sekitar Clarke Quay, ketika Legha mendorong Jasbir Singh menggunakan kedua tangannya. Singh yang saat itu juga sedang mabuk langsung terguling di tangga dan jatuh ke sungai.

“Seorang pria mabuk mendorong pria mabuk lain ke sungai dan dia kabur,” kata seorang saksi yang melapor kepada polisi, dikutip dari Mothership.

1. Legha mabuk usai minum bir sebelum mendorong korban

ilustrasi minum bir (pexels.com/Pressmaster)

Dilansir dari Channel News Asia, pada malam 30 Juni 2024, Legha dan teman serumahnya keluar dari flat mereka di kawasan Woodlands untuk bersantai. Mereka membeli enam kaleng bir, rokok, dan makanan ringan, lalu duduk di tangga dekat tepi Sungai Singapura. Legha menenggak dua kaleng bir Anchor Strong hingga mabuk dan sempat terlibat pertengkaran.

Ia bahkan menarik rambut seorang perempuan sebelum ditarik menjauh oleh teman-temannya agar keributan tak berlanjut. Sekitar pukul 22.10 waktu setempat, Jasbir Singh terlihat berjalan sempoyongan di tepi sungai sambil memeluk tiang lampu. Singh diketahui baru saja kehilangan ibunya dan mulai sering minum dua hingga tiga bulan sebelum kejadian.

Korban yang berusia 33 tahun itu merupakan pekerja konstruksi asal India. Ia sudah menikah dan menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga yang memiliki dua anak kecil. Kondisinya yang sedang mabuk membuatnya tidak bisa menghindari serangan mendadak dari Legha.

2. Jasad korban ditemukan tim penyelam SCDF setelah 4 jam

ilustrasi evakuasi (pexels.com/Floris Mulder)
ilustrasi evakuasi (pexels.com/Floris Mulder)

Sekitar pukul 22.35 malam itu, tim penyelamat dari Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF) dikerahkan untuk mencari Singh. Unit Penyelamat Bencana (DART) yang terdiri dari empat penyelam hanya menemukan satu sandal putih milik korban di awal pencarian. Pada 1 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 waktu setempat, jasad Singh akhirnya ditemukan di dasar sungai.

Korban dinyatakan meninggal di lokasi setelah dievakuasi dari sungai. Hasil otopsi menyebutkan bahwa Singh meninggal akibat tenggelam. Tubuhnya mengalami luka memar di bagian belakang leher, luka robek di kepala, serta sejumlah goresan yang kemungkinan akibat jatuh di tangga sebelum tercebur.

Pemeriksaan toksikologi juga menunjukkan kadar alkohol tinggi dalam darah Singh. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa korban berada dalam kondisi mabuk berat ketika kejadian berlangsung. Hal tersebut menjadi salah satu faktor kunci dalam proses hukum yang dijalani Legha.

3. Legha kabur usai kejadian dan klaim difitnah korban

ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)

Setelah mendorong Singh, Legha langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia sempat melepas kemeja berkrahnya agar tak dikenali dan naik kereta menuju flat miliknya. Teman serumahnya bahkan diminta membawa tasnya ke blok lain untuk menghindari polisi.

Legha kembali ke flat pada pukul 07.55 waktu setempat keesokan paginya dan langsung ditangkap. Ia mengklaim bahwa Singh merusak gelangnya dan menghina ibunya dalam bahasa Hindi. Namun, polisi tidak menemukan bukti objektif atas klaim tersebut.

Jaksa Jheong Siew Yin menyebut tindakan Legha tergolong memberatkan karena ia sadar Singh tidak bisa membela diri.

Pengacara Legha, Simran Kaur Sandhu, meminta hukuman yang lebih ringan yakni 30 bulan penjara. Ia beralasan tidak ada senjata yang digunakan dan dorongan itu tidak diarahkan ke titik vital. Meski begitu, Legha tetap terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, denda hingga 10 ribu dolar Singapura (sekitar Rp126 juta), atau keduanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Rama
EditorRama
Follow Us