Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Larangan Vape di Singapura Ketat Jadi Setara Narkoba, Bisa Dipenjara

larangan vape di Singapura
ilustrasi larangan vape di Singapura (Unsplash.com/Samuel Ramos)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas terhadap ancaman penggunaan vape alias vaping dengan mengklasifikasikannya sebagai masalah narkoba. Singapura kini memperlakukan larangan vape bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi setara dengan masalah narkoba yang serius.

Dilansir The Straits Times, Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan bahwa hukuman lebih berat, termasuk penjara, akan dijatuhkan bagi pelaku yang terlibat dalam penggunaan maupun peredaran vape berbahaya.

Dalam pidato National Day Rally, PM Wong mengungkapkan bahwa generasi muda semakin rentan terhadap pengaruh buruk vaping. Ia memperingatkan bahwa vape sering dicampur dengan zat adiktif berbahaya seperti etomidate, yang dapat memicu kejang, gangguan pernapasan, hingga psikosis.

“Bahaya yang sebenarnya bukan pada perangkatnya, tetapi pada zat di dalamnya,” ujarnya pada Minggu (17/8/2025).

1. Hukuman lebih berat bagi pengguna dan pengedar

Potret Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura
Potret Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura (youtube.com/govsg)

Vaping telah dilarang di Singapura sejak 2018, dengan denda maksimal 2 ribu dolar Singapura bagi pelanggar. Namun, PM Wong menilai sanksi tersebut tidak lagi cukup.

“Kami akan memperlakukan ini sebagai masalah narkoba, dengan hukuman penjara dan sanksi lebih berat bagi mereka yang menjual vape berbahaya,” tegasnya.

Langkah ini juga mencakup rehabilitasi wajib bagi pengguna yang kecanduan. PM Wong menambahkan bahwa pemerintah akan memperluas penegakan hukum serta meningkatkan kampanye kesadaran publik, khususnya di sekolah dan institut pendidikan tinggi.

Dengan hukuman lebih berat, pengawasan ketat, serta program rehabilitasi, pemerintah berharap dapat melindungi generasi muda dari ancaman kesehatan yang lebih parah.

2. Dukungan dari parlemen dan pejabat terkait

Ilustrasi bendera Singapura
Ilustrasi bendera Singapura (unsplash.com/Justin Lim)

Ketua Komite Parlemen Pemerintah (GPC) untuk Urusan Dalam Negeri dan Hukum, Vikram Nair, sangat mendukung kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa reklasifikasi etomidate sebagai narkoba merupakan langkah penting untuk menekan penyalahgunaan.

“Kaum muda lebih mudah terpengaruh, jadi mereka harus menjadi fokus utama dalam kampanye ini,” ujar Nair, seraya mengingatkan bahwa tren ini mirip dengan generasi sebelumnya yang menghadapi masalah mengendus lem.

Nair menambahkan bahwa vaping sudah marak sejak di perguruan tinggi. Isu vape akan menjadi salah satu agenda penting dalam rapat GPC menjelang sidang parlemen September mendatang.

3. Upaya bersama antarkementerian

Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K. Shanmugam
Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K. Shanmugam (www.twitter.com/@kshanmugam)

Sejumlah kementerian dan lembaga juga memperkuat langkah anti-vaping. Menteri Kesehatan Ong Ye Kung menyatakan, etomidate segera dimasukkan ke dalam daftar narkoba di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, K Shanmugam menegaskan bahwa petugasnya akan membantu Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) dalam pengawasan serta rehabilitasi penyalahguna.

“HSA bahkan membuka lowongan penyelidik khusus untuk menangani Kpod (vape dengan etomidate), dan lebih dari 800 orang telah melamar,” ujar Shanmugam. Kolaborasi dengan otoritas Hong Kong juga dilakukan untuk memperkuat penindakan.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Aria Hamzah
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us