Apakah Transaksi Pakai QRIS Dikenakan Biaya Admin Tambahan?
Gaya hidup cashless kini sudah jadi hal yang banyak dianut semenjak hadirnya transaksi pakai QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Kemudahan yang ditawarkan cara pembayaran ini bikin banyak orang jadi lebih suka meninggalkan uang tunai dan cuma membawa HP saat berbelanja. Cukup dengan memindai kode QR yang disediakan penjual, transaksi pun bisa langsung selesai dalam hitungan detik tanpa perlu repot mencari uang kembalian.
Selain praktis, penggunaan QRIS juga dianggap lebih aman karena meminimalkan risiko kehilangan uang tunai atau menerima uang palsu. Fitur konfirmasi pembayaran yang langsung muncul di aplikasi juga turue membantu memastikan supaya transaksi berjalan lancar. Gak heran kalau metode ini kini banyak diterapkan di berbagai kalangan pelaku usaha, mulai dari warung kecil hingga supermarket. Nah, di balik kepraktisannya ini, apakah sebenarnya transaksi pakai QRIS dikenakan biaya admin tambahan?
1. QRIS merupakan standar kode QR yang dikeluarkan Bank Indonesia

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR yang dikeluarkan Bank Indonesia buat mempermudah transaksi non-tunai di Indonesia. Melalui kode QR ini, kamu bisa menikmati berbagai layanan pembayaran digital, seperti dompet digital, mobile banking, dan aplikasi fintech, cuma dengan satu kode QR yang sama. Jadinya, kamu gak perlu lagi kebingungan saat mencocokkan metode pembayaran yang disediakan penjual.
Penerapan transaksi pakai QRIS ini memberikan banyak manfaat, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Konsumen bisa melakukan pembayaran lebih praktis cuma dengan memindai satu kode QR. Sedangkan, pelaku usaha bisa menerima pembayaran dari berbagai aplikasi keuangan tanpa harus menyediakan banyak kode berbeda. Selain memudahkan transaksi, QRIS juga membantu memperluas akses layanan keuangan digital di semua kalangan pelaku usaha.
2. Awalnya, transaksi pakai QRIS gak dikenai biaya admin
Awalnya, transaksi pakai QRIS gak dikenai biaya admin. Saat pertama kali hadir pada 2019, pengguna bisa bertransaksi tanpa potongan biaya. Namun, sejak 2023 Bank Indonesia memberlakukan aturan baru terkait biaya admin yang besarannya bervariasi tergantung penyedia layanan, nominal transaksi, dan faktor lain. Meski begitu, kebijakan ini gak membebani konsumen karena biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sepenuhnya ditanggung oleh merchant.
MDR merupakan biaya yang dikenakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada pedagang sebagai kompensasi penggunaan layanan QRIS. Penerapan biaya ini bertujuan buat menutup investasi dan biaya operasional yang dikeluarkan oleh lembaga terkait terkait, mulai dari ASPI, PTEN, switching, issuer, hingga acquirer. Bank Indonesia menilai kalau kebijakan ini bakal menguntungkan pedagang dalam jangka panjang karena bisa menjaga keberlanjutan layanan QRIS.
3. Daftar biaya admin QRIS

Besaran MDR QRIS sendiri berbeda-beda tergantung jenis usaha dan kategori merchant. Tarif ini ditetapkan oleh Bank Indonesia dan disesuaikan dengan klasifikasi merchant beserta nilai transaksi yang dilakukan. Berikut tarif MDR terbaru berdasarkan Siaran Pers RDG Februari 2025 yang mulai berlaku sejak Maret 2025.
Kategori Usaha Mikro (UMI) dengan transaksi kurang dari Rp500 ribu dikenai tarif MDR 0 persen.
Kategori Usaha Mikro (UMI) dengan transaksi lebih dari Rp500 ribu dikenai tarif MDR 0,3 persen.
Kategori Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE) dikenai tarif MDR 0,7 persen.
Kategori pendidikan dikenai tarif MDR 0,6 persen.
Kategori Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dikenai tarif MDR 0,4 persen.
Kategori Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P), dan People to Government (P2G) dikenai tarif MDR 0 persen.
Seperti yang sudah kamu ketahui dari penjelasan sebelumnya, setiap transaksi pakai QRIS dikenakan biaya admin tambahan atau tarif MDR yang dibebankan kepada merchant. Besaran tarif ini berbeda-beda tergantung jenis merchant dan ketegori transaksi yang lakukan. Kalau kamu sendiri, tim transaksi cash atau cashless, nih?