ilustrasi bus (pexels.com/ionelamat)
Selain faktor teknis dan keamanan, ada juga aturan pemerintah yang mengatur desain bus umum. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 yang menekankan pentingnya standar keselamatan dalam angkutan umum.
Sejak tahun 2007, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga telah memberikan imbauan mengenai desain bus yang lebih aman, termasuk penghapusan pintu sopir pada bus tertentu. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas utama dalam perancangan kendaraan umum.
Jadi, jawaban kenapa sebagian bus tidak ada pintu sopir bukanlah tanpa alasan, melainkan hasil dari pertimbangan matang dalam aspek keselamatan, desain, regulasi, dan efisiensi operasional. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keselamatan penumpang dan pengemudi dapat lebih terjamin.