3 Alasan Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan
Penggunaan lampu hazard diatur undang-undang, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Banyak kesalahan yang dilakukan pengemudi mobil tanpa mereka sadari, salah satunya menyalakan lampu hazard saat hujan lebat. Padahal penggunaan lampu hazard sudah ada aturannya.
Aturan penggunaan lampu hazard bisa kamu temukan pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan,
Pasal tersebut berbunyi: "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."
1. Apa yang dimaksud keadaan darurat?
Pada aturan tersebut terdapat frase "dalam keadaan darurat di jalan". Yang dimaksud 'dalam keadaan darurat' antara lain pecah ban, mobil mogok, dan situasi yang mengharuskan pengemudi menepikan mobil ke pinggir jalan agar tidak terjadi kecelakaan.
Jadi hujan tidak masuk dalam kategori kondisi darurat. Karena jangan pernah menyalakan lampu hazard saat hujan.
Baca Juga: Sembarangan Menyalakan Lampu Hazard Bisa Kena Denda!