TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Konvoi Mobil Mewah Foto-foto di Tol Andara, Ini Lho Aturannya

Berhenti di jalan tol ada aturannya

Twitter/TMCPoldaMetroJaya

Jakarta, IDN Times - Konvoi mobil mewah yang melintas di Tol Andara, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/1/2022), mendapat sorotan. Sebab rombongan mobil mewah tersebut sempat berhenti di jalan tol untuk keperluan dokumentasi.

Akibatnya petugas dari Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menegur mereka. Petugas menilai kegiatan para pemilik mobil mewah tersebut menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengendara lain.

Baca Juga: 3 Tips Saat Berhenti di Lampu Merah

1. Mengakibatkan kemacetan

Twitter/TMCPoldaMetroJaya

Mobil-mobil tersebut berhenti di tengah jalan Tol Depok-Antasari, tepatnya di KM 02+400 Tol Andara, sekitar pukul 10.35 WIB. Petugas yang mengetahui ada rombongan mobil mewah berhenti di tengah tol langsung bergegas menghampiri mereka. Ulah para pengemudi mobil mewah tersebut mengakibatkan kemacetan di tol.  

2. Aturan berhenti di jalan tol

Twitter/TMCPoldaMetroJaya

Selain mengganggu lalu lintas, ulah para pengemudi mobil mewah tersebut juga melanggar aturan. Sebab berhenti di jalan tol tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ada aturannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 41 ayat 1 peraturan tersebut menyebutkan jalan tol tidak digunakan untuk berhenti. So, berhenti sebentar atau lama di jalan tol sama sekali dilarang.

Baca Juga: Benarkah Nyetir di Jalan Lurus Bikin Ngantuk? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya