TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Izinkan DP 0 Persen Kendaraan Bermotor, Ini Sikap Toyota Indonesia

Menteri Perhubungan tak setuju DP 0 persen

IDN Times/Dwi Agustiar

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas minimal uang muka kredit kendaraan, baik motor maupun mobil, hingga 0 persen. Sebelumnya batas minimal uang muka sebesar 5 persen.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 namun baru diunggah di situs resmi OJK pada Kamis (10/1).

Baca Juga: Punya Kartu Kredit Itu Untung atau Rugi Sih? Baca 3 Poin Ini Dulu Yuk

1. Uang muka 0 persen bukan tanpa syarat

(Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso) ANTARA FOTO/Muhammad Adimadja

Namun pemberian uang muka 0 persen ini bukan tanpa syarat. Ketua Dewan OJK Wimboh Santoso mengatakan uang muka 0 persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan (leasing) yang memiliki kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.

"Ini yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat," kata Wimboh pada pertemuan Tahunan Industri Keuangan 2019, Jumat (11/1).

Aturan baru ini segera menuai pro dan kotra. Banyak pihak menilai kebijakan uang muka 0 persen tak sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kendaraan pribadi.

2. Uang muka 0 persen ditentang Menteri Perhubungan

IDN Times/ Helmi Shemi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tidak setuju dengan uang muka 0 persen dalam pembelian kendaraan bermotor.

"Karena hal ini menimbulkan risiko bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya," kata Budi Karya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: 15 Tahun Mengaspal, Toyota Avanza Terjual Hingga 1,7 Juta Unit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya