OJK Izinkan DP 0 Persen Kendaraan Bermotor, Ini Sikap Toyota Indonesia
Menteri Perhubungan tak setuju DP 0 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas minimal uang muka kredit kendaraan, baik motor maupun mobil, hingga 0 persen. Sebelumnya batas minimal uang muka sebesar 5 persen.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018 namun baru diunggah di situs resmi OJK pada Kamis (10/1).
Baca Juga: Punya Kartu Kredit Itu Untung atau Rugi Sih? Baca 3 Poin Ini Dulu Yuk
1. Uang muka 0 persen bukan tanpa syarat
Namun pemberian uang muka 0 persen ini bukan tanpa syarat. Ketua Dewan OJK Wimboh Santoso mengatakan uang muka 0 persen hanya boleh diberikan perusahaan pembiayaan (leasing) yang memiliki kredit bermasalah (non-performing finance) di bawah satu persen.
"Ini yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat," kata Wimboh pada pertemuan Tahunan Industri Keuangan 2019, Jumat (11/1).
Aturan baru ini segera menuai pro dan kotra. Banyak pihak menilai kebijakan uang muka 0 persen tak sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kendaraan pribadi.
Baca Juga: 15 Tahun Mengaspal, Toyota Avanza Terjual Hingga 1,7 Juta Unit