TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tips Mengantisipasi Kecelakaan Biar Gak Bikin Bangkrut

Perbaikan mobil akibat kecelakaan membutuhkan biaya besar

Lifepal

Jakarta, IDN Times - Tak ada yang menginginkan kecelakaan saat berkendara. Tapi kecelakaan bisa terjadi pada siapa saja dan di mana saja. Bahkan pengendara yang sudah menaati aturan lalu lintas pun bisa terlibat dalam kecelakaan.

Karena itu tak ada salahnya menyediakan payung sebelum hujan. Sehingga, ketika terlibat kecelakaan, dampaknya tidak akan terlalu memukul kondisi finansialmu. Sebab biaya perbaikan mobil akibat kecelakaan itu gak murah, lho.

Nah, berikut tips singkat agar kecelakaan yang terjadi tidak menguras kantongmu seperti dikutip dari Lifepal.   

Baca Juga: Ini Perbedaaan Kredit Mobil Konvensional dan Syariah

1. Pilih asuransi yang tepat

thebalanc

Kalau kamu mengemudi di jalanan yang padat seperti Jakarta, maka wajib mengasuransikan mobil. Sebab beragam kecelakaan rentan terjadi di jalanan yang padat, mulai dari terserempet, tertabrak, hingga tercuri alias hilang digondol maling.

Dengan mengasuransikan kendaraan, maka biaya perbaikan akan dibebankan kepada perusahaan asuransi. Karena itu pilihlah asuransi yang tepat. Oya, ada dua jenis asuransi mobil, yaitu total lost only (TLO) dan all risk.

TLO akan menanggung kerugian finansial akibat pencurian kendaraan bermotor atau kerusakan parah yang nilainya setara 75 persen dari harga mobil. Sementara asuransi all risk akan menanggung segala jenis risiko akibat kecelakaan.

So, bila kamu tinggal di wilayah padat kendaraan, pilihlah all risk karena risiko akan terjadinya kerusakan kecil cukup tinggi.

2. Jangan lupa siapkan dana darurat

Dok. IDN Times/Istimewa

Selain asuransi, siapkan juga dana darurat. Dana ini penting disiapkan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga, seperti untuk membeli sparepart mobil yang mendadak rusak, membeli ban, atau aki. 

Selain itu dana darurat juga bisa meng-cover biaya perbaikan mobil, sebab asuransi biasanya tidak menanggung biaya perbaikan 100 persen. Ada biaya bernama Own Risk (OR) yang umumnya sebesar Rp300 yang harus kamu setor saat melakukan klaim kendaraan.

Baca Juga: Jangan Berani Kredit Motor Kalau Tiga Urusan Ini Belum Kelar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya