Dari 3.000 Kendaraan, Baru 419 Taxi Online yang Sudah Ikut Uji KIR
Langkah apa yang akan diambil pemerintah?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah sudah memberikan keringanan berupa deadline uji kelayakan kendaraan (KIR) pada transportasi online. Selasa (31/5) adalah batas terakhir pengujian tersebut. Akan tetapi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan surat rekomendasi uji KIR pada empat perusahaan jasa transportasi online. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun akui bahwa pemerintah akan mulai menindak sisa kendaraan yang belum uji kelayakan.
Ada 3309 kendaraan, baru 419 yang ikut uji KIR.
Tercatat oleh Kemenhub, seperti dilansir kompas.com, 3309 kendaraan yang terdaftar antara lain miliki GrabTaxi (Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia/PPRI) sebanyak 568 mobil. Kemudian Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang menaungi Uber memiliki 2665 kendaraan serta PT Panorama Mitra Sarana (GoCar) sebanyak 76 mobil.
Akan tetapi, kenyataannya tidak sampai setengah jumlah kendaraan telah lewati uji KIR. Bahkan, dari 419, 53 di antaranya tidak lulus uji KIR. Rinciannya, PPRI 195 kendaraan, JTUB 205 mobil dan Panorama Mitra Sarana 19 sisanya.
Baca Juga: Go-Jek: Transportasi Baru Yang Menimbulkan Masalah
Baca Juga: Jadilah Penumpang Cerdas: Aturan Kemenhub soal Taksi Online yang Perlu Kamu Tahu!