Pelat Nomor Putih Segera Berlaku Juni 2022!
Harus segera ganti atau gak?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih mulai diberlakukan pada Juni 2022. Warna baru pelat nomor ini antara lain diberlakukan antara lain untuk mendukung pemberlakuan tilang elektronik.
Sebab, dengan warna dasar putih dan huruf dan angka hitam, kamera tilang akan lebih mudah menangkap gambar pelat tersebut. Sehingga kendaraan pelanggar lalu lintas akan langsung terdeteksi.
Nah, berikut serba-serbi pelat nomor dengan warna dasar putih yang harus kamu ketahui.
Baca Juga: Cara Mengetahui Asal dan Jenis Kendaraan Melalui Pelat Nomor
1. Pelat nomor berwarna putih juga berlaku di negara lain
Saat ini pelat nomor kendaraan di Indonesia masih menggunakan warna dasar hitam. Mulai Juni mendatang, warna dasar pelat akan diganti menjadi putih. Sementara huruf dan angka akan dikelir hitam.
Pelat dengan warna dasar putih sudah dilakukan di beberapa negara lain, seperti Jerman, Amerika Serikat, dan juga Malaysia. Semua negara tersebut menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna putih.
Perubahan warna ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan sudah diteken Kapolri pada Mei tahun lalu.