TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perpanjang STNK 5 Tahunan, Siapkan Uang Segini

Cepetan perpanjang sebelum masa berlakunya habis

Septianda Perdana/ANTARA FOTO

Jakarta, IDN Times - Pemilik kendaraan bermotor memang wajib membayar pajak kendaraan setiap tahun. Dan pada kelipatan lima tahun sekali selain membayar pajak kamu juga harus mengganti pelat nomor dengan yang baru, karena pada saat itu usia pelat nomor sudah habis.

Makanya, kalau mau perpanjang pajak lima tahunan kamu harus menyiapkan dana lebih banyak dari biasanya. Sebelum telat, ini dia beberapa hal penting yang harus kamu ketahui sebelum membayar pajak lima tahunan.

Baca Juga: Urus SIM dan STNK Syaratnya Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS 

1. Dokumen yang harus disiapkan

Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Biar gak bolak-balik, kamu harus tahu apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan saat membayar pajak lima tahunan ini. Syarat-syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  • KTP asli sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang didapatkan dari kantor Samsat
  • Surat Kuasa, kalau perpanjangan STNK diwakilkan orang lain yang gak sesuai STNK dan BPKB.
  • Surat Keterangan Buka Blokir (khusus STNK yang statusnya terblokir)

2. Langkah-langkah perpanjang STNK lima tahunan

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Setelah mengetahui persyaratan yang harus kamu lengkapi, selanjutnya kamu harus tahu langkah-langkah untuk perpanjang STNK lima tahunan biar gak memakan waktu lama.

  • Datang ke Samsat domisili dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
  • Daftarkan kendaraan untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan
  • Isi formulis perpanjangan STNK
  • Berikan berkas-berkas ke pos loket progresif
  • Lakukan pembayaran pajak di loket
  • Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Baca Juga: Cara Memblokir STNK Motor atau Mobil, Hindari Pajak Progresif

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya