Perpanjang STNK 5 Tahunan, Siapkan Uang Segini
Cepetan perpanjang sebelum masa berlakunya habis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilik kendaraan bermotor memang wajib membayar pajak kendaraan setiap tahun. Dan pada kelipatan lima tahun sekali selain membayar pajak kamu juga harus mengganti pelat nomor dengan yang baru, karena pada saat itu usia pelat nomor sudah habis.
Makanya, kalau mau perpanjang pajak lima tahunan kamu harus menyiapkan dana lebih banyak dari biasanya. Sebelum telat, ini dia beberapa hal penting yang harus kamu ketahui sebelum membayar pajak lima tahunan.
Baca Juga: Urus SIM dan STNK Syaratnya Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS
1. Dokumen yang harus disiapkan
Biar gak bolak-balik, kamu harus tahu apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan saat membayar pajak lima tahunan ini. Syarat-syarat yang harus dilengkapi antara lain:
- KTP asli sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang didapatkan dari kantor Samsat
- Surat Kuasa, kalau perpanjangan STNK diwakilkan orang lain yang gak sesuai STNK dan BPKB.
- Surat Keterangan Buka Blokir (khusus STNK yang statusnya terblokir)
Baca Juga: Cara Memblokir STNK Motor atau Mobil, Hindari Pajak Progresif