TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Berlaku April, Ngebut 120 km/jam di Tol Kena Tilang Elektronik

Kamera pengintai terpasang dari Jakarta hingga Jawa Timur

Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Pengendara yang melintas di jalan tol dengan kecepatan 120 Km/jam atau lebih akan secara otomatis tertangkap kamera pemantau kecepatan atau E-Tle. Aturan ini mulai berlaku April 2022.

Saat ini Polri telah memasang kamera pemantau kecepatan di sejumlah titik di jalan tol. Kamera ini berfungsi mengintai pengendara di jalan tol yang berkendara lebih dari ambang batas kecepatan yang semestinya.

Baca Juga: Alasan Sepeda Motor Gak Boleh Masuk Jalan Tol

1. Ambang batas kecepatan kendaran di jalan tol

ilustrasi jalan tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk tol dalam kota kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal berkendara 80 km/jam. Untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

2. Pengendara yang melebihi kecepatan bakal otomatis ketilang

polri.go.id

Pengendara yang melebihi ambang batas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang. Sebab, pelanggar batas kecepatan akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi. Setelah itu polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: Yuk! Pahami Cara Kerja Tilang Elektronik 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya