Yuk! Pahami Cara Kerja Tilang Elektronik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Beberapa bulan terakhir ini Ditlantas Polda Metro Jaya gencar memberlakukan penilangan secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Proses penilangan melalui cara ini tentu sangat berbeda dengan penilangan biasa, karena pasukan kepolisian tidak perlu untuk turun ke jalan, melainkan hanya memantau pelanggar melalui rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Karena itu yuk pahami mekanisme penilangan secara elektronik.
1. Fokus pada identitas kendaraan, bukan pengemudi
Bila proses penilangan konvensional menindak pengemudi yang melakukan pelanggaran, tidak untuk tilang elektronik, sebab dipantau melalui CCTV, pihak yang akan kena tilang melalui tilang elektronik adalah pemilik kendaraan yang identitasnya tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Wow! Kamera Tilang Elektronik ETLE Kini Terkoneksi Aplikasi Waze
2. Surat tilang dikirim melalui email atau pos
Mengutip laman resmi Hyundai, jika terjadi pelanggaran petugas akan mencari pelat nomor pelanggar di dalam basis datanya kemudian surat tilang akan dikirim ke alamat pelanggar yang tercantum pada STNK tadi melalui pos ataupun e-mail.
Editor’s picks
Dalam surat tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Kemudian juga ada link situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Pengendara juga akan mendapat empat gambar yang memperjelas pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.
3. Pembayaran denda bisa melalui bank
Setelah surat tilang dikirimkan, pemiliki kendaraan yang teridentifikasi telah melanggar akan diberikan jangka waktu satu minggu untuk membayarkan denda tilang yang dapat dibayarkan melalui bank.
4. Ada 12 jenis pelanggaran yang bisa terpantau melalui tilang elektronik
Berikut jenis pelanggaran yang bisa terpantau E-TLE:
1. Pelanggaran pelat nomor ganjil-genap
2. Pelanggaran marka atau rambu jalan
3. Pelanggaran batas kecepatan
4. Pelanggaran jalur busway
5. Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti
6. Pengendara menerobos lampu lalu lintas
7. Pengendara melawan arus
8. Pengendara tidak mengenakan helm
9. Pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman
10. Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi
11. Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat
12. Membonceng lebih dari satu
Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Bakal Dipasang di Jalur Transjakarta