TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polri Mau Pasang Cip di Pelat Nomor Kendaraan

Cip dan perubahan warna untuk mendukung tilang elektronik

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri berencana memasang cip pada pelat nomor kendaraan bermotor. Pemasangan cip beriringan dengan pergantian warna pelat bermotor dari hitam ke putih.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaksanaan pemasangan cip akan diberlakukan mulai 2023.

"Nanti pelat akan dilengkapi cip, hal ini efektif akan diterapkan pada 2023," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Polda Metro Perketat Izin Pelat Nomor Kendaraan Khusus 

1. Identitas kendaraan akan termonitor jika kena tilang

Kamera pengawas ETLE/Korlantas Polri

Ramadhan menjelaskan, pemasangan cip diterapkan demi memonitor identitas kendaraan. Sehingga, nantinya identitas kendaraan bermotor tersebut akan tercatat apabila melakukan pelanggaran hukum.

"Data tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum dapat tercatat pelanggaran hukumnya. Kemudian, wacana juga dengan cip, bisa diintegrasikan untuk tol dan parkir," ujarnya.

2. Pelat dengan warna putih mendukung pelaksanaan e-TLE

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sementara itu, perubahan warna pelat dari hitam ke putih akan dilakukan secara bertahap mulai Januari 2022. Adapun alasannya, juga untuk mendukung pelaksanaan tilang elektronik (e-TLE).

"(Pergantian warna) ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas e-TLE dengan alasan pelat dengan dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca kamera dan efektif dalam penerapan e-TLE," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Penjelasan Polri Soal Pelat Nomor Polisi di 5 Mobil Arteria Dahlan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya