Polri Mau Pasang Cip di Pelat Nomor Kendaraan
Cip dan perubahan warna untuk mendukung tilang elektronik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri berencana memasang cip pada pelat nomor kendaraan bermotor. Pemasangan cip beriringan dengan pergantian warna pelat bermotor dari hitam ke putih.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaksanaan pemasangan cip akan diberlakukan mulai 2023.
"Nanti pelat akan dilengkapi cip, hal ini efektif akan diterapkan pada 2023," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Polda Metro Perketat Izin Pelat Nomor Kendaraan Khusus
1. Identitas kendaraan akan termonitor jika kena tilang
Ramadhan menjelaskan, pemasangan cip diterapkan demi memonitor identitas kendaraan. Sehingga, nantinya identitas kendaraan bermotor tersebut akan tercatat apabila melakukan pelanggaran hukum.
"Data tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum dapat tercatat pelanggaran hukumnya. Kemudian, wacana juga dengan cip, bisa diintegrasikan untuk tol dan parkir," ujarnya.
Baca Juga: Penjelasan Polri Soal Pelat Nomor Polisi di 5 Mobil Arteria Dahlan