TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Mengurus SIM Hilang Dengan Mudah, Bisa Kamu Lakukan Sendiri!

Ikuti langkah berikut ini

Ilustrasi pembuatan SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dialami siapa pun. Namun, tak semua orang mengetahui cara mengurus SIM hilang.

Padahal, SIM menjadi syarat wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan," bunyi aturan tersebut.

Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini IDN Times akan kasih tahu kamu beberapa tips atau cara mengurus SIM hilang. Simak selengkapnya di bawah ini ya!

Baca Juga: Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM Baru

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus SIM hilang yakni mendatangi kantor polisi terdekat. Di sana, Anda perlu membuat surat keterangan kehilangan sebagai bukti pernah memiliki SIM.

Sebagai catatan, saat mengurus surat kehilangan, jangan lupa bawa fotokopi SIM atau menyebutkan nomor SIM. Hal ini untuk dituliskan dalam surat keterangan kehilangan.

1. Bikin surat keterangan hilang ke kantor polisi terdekat

IDN Times/Dwi Agustiar

2. Bawa dokumen ini ke Satpas SIM

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Langkah selanjutnya yakni mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat. Dokumen yang harus dibawa adalah KTP dan fotokopinya, fotokopi SIM lama (jika ada) serta surat kehilangan dari kantor polisi.

Selanjutnya, ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap. Formulir dan dokumen yang dibawa tersebut kemudian diserahkan kepada petugas SIM untuk diperiksa.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Bantuan Rp900 Ribu per Bulan bagi Pemegang SIM A dan C

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya