TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nekat Berkendara Melawan Arah? Sanksi Sosialnya Lebih Berat dari Denda

Sanksi sosial lebih berat

Ilustrasi pengemudi melawan arus (Istimewa)

Kendaraan melawan arus sepertinya sudah menjadi pemandangan biasa di tanah air. Padahal melawan arus tidak hanya membahayakan diri sendiri dan pengendara lain, tapi juga melanggar undang-undang.

Hanya saja sanksi buat pengendara yang melawan arus jarang sekali diberikan sehingga pelakunya semakin banyak. Kasus terbaru terjadi di salah satu ruas jalan di BSD, Banten, beberapa waktu lalu. Saat itu sebuah Innova Zenix berpelat H 1724 WS tiba-tiba berjalan melawan arus.

Innova berwarna hitam tersebut kemudian dihentikan oleh seorang pengendara dari lawan arah sebelum akhirnya berputar balik.

1. Larangan berkendara melawan arus

Ilustrasi kendaraan melawan arah (virginiasinjurylawyers.com)

Pemerintah sebenarnya telah melarang kendaraan melaju melawan arus. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut bunyi Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Sembarangan Menyalakan Lampu Hazard Bisa Kena Denda!

2. Bisa didenda maksimal Rp500 ribu

seva.id/

Memang tidak pasal yang secara khusus melarang kendaraan melawan arus. Tapi kendaraan yang melaju melawan arus bisa dijerat dengan aturan melanggar rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut satu arah atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah).

Secara umum setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan berikut:

  • Rambu perintah atau rambu larangan
  • Marka jalan
  • Alat pemberi isyarat lalu lintas
  • Gerakan lalu lintas
  • Berhenti dan parkir
  • Peringatan dengan bunyi dan sinar
  • Kecepatan maksimal atau minimal dan/atau Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain

Verified Writer

Ndoro Anom

Pecinta otomotif, motor dan mobil

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya