Nekat Berkendara Melawan Arah? Sanksi Sosialnya Lebih Berat dari Denda
Sanksi sosial lebih berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kendaraan melawan arus sepertinya sudah menjadi pemandangan biasa di tanah air. Padahal melawan arus tidak hanya membahayakan diri sendiri dan pengendara lain, tapi juga melanggar undang-undang.
Hanya saja sanksi buat pengendara yang melawan arus jarang sekali diberikan sehingga pelakunya semakin banyak. Kasus terbaru terjadi di salah satu ruas jalan di BSD, Banten, beberapa waktu lalu. Saat itu sebuah Innova Zenix berpelat H 1724 WS tiba-tiba berjalan melawan arus.
Innova berwarna hitam tersebut kemudian dihentikan oleh seorang pengendara dari lawan arah sebelum akhirnya berputar balik.
1. Larangan berkendara melawan arus
Pemerintah sebenarnya telah melarang kendaraan melaju melawan arus. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut bunyi Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Sembarangan Menyalakan Lampu Hazard Bisa Kena Denda!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.