Jangan Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Mainnya
Jika melanggar, siap-siap kena sanksi, ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi tidur atau speed bump biasanya dibangun untuk mengendalikan kecepatan kendaraan. Sebab keberadaan polisi tidur akan membuat pengendara mau tidak mau harus menurunkan kecepatan mereka.
Masalahnya banyak polisi tidur yang dibuat tidak sesuai aturan. Akibatnya polisi tidur tersebut sering menjadi penyebab kecelakaan. Padahal membuat polisi tidur itu gak boleh sembarangan, lho. Ada aturan dan spesifikasi yang harus dipenuhi.
Baca Juga: 3 Motor Mungil Ini Seharga Motor Sport, Salah Satunya Honda Monkey!
Baca Juga: Asal Usul Istilah Polisi Tidur, Ternyata Diimpor dari Inggris!
1. Bentuk dan ukurannya harus diperhatikan
Aturan pertama ini mengatur soal bentuk dan ukuran polisi tidur. Dijelaskan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan harus memiliki ukuran maksimum 12 sentimeter.
Kemiringan di kedua sisinya juga harus diperhatikan. Sebab, merujuk pada aturan, maksimum 15 persen dan lebar bagian atas minimum 15 sentimeter.