TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Mainnya

Jika melanggar, siap-siap kena sanksi, ya!

GOOGLE.COM

Jakarta, IDN Times - Polisi tidur atau speed bump biasanya dibangun untuk mengendalikan kecepatan kendaraan. Sebab keberadaan polisi tidur akan membuat pengendara mau tidak mau harus menurunkan kecepatan mereka. 

Masalahnya banyak polisi tidur yang dibuat tidak sesuai aturan. Akibatnya polisi tidur tersebut sering menjadi penyebab kecelakaan. Padahal membuat polisi tidur itu gak boleh sembarangan, lho. Ada aturan dan spesifikasi yang harus dipenuhi. 

Baca Juga: 3 Motor Mungil Ini Seharga Motor Sport, Salah Satunya Honda Monkey!  

Baca Juga: Asal Usul Istilah Polisi Tidur, Ternyata Diimpor dari Inggris! 

1. Bentuk dan ukurannya harus diperhatikan

irishtimes.com

Aturan pertama ini mengatur soal bentuk dan ukuran polisi tidur. Dijelaskan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan harus memiliki ukuran maksimum 12 sentimeter.

Kemiringan di kedua sisinya juga harus diperhatikan. Sebab, merujuk pada aturan, maksimum 15 persen dan lebar bagian atas minimum 15 sentimeter.

2. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi

reliance-foundry.com

Pelanggaran terkait ukuran polisi tidur, sudah tertuang ke dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Pada Pasal 274 disebutkan:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00".

Jadi, hati-hati ya dalam membuat polisi tidur. Jangan sampai merusak jalanan umum.

Baca Juga: Tips Aman Melewati Polisi Tidur    

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya