TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Cara Urus Surat Tilang Biru dan Panduan Lengkapnya

Gak harus ikut sidang, lho

ilustrasi surat tilang biru (idntimes/larasati rey.)

Jakarta, IDN Times - Jika terindentifikasi melakukan pelanggaran di jalan raya, kamu akan kena tilang dan diberi surat tilang. Namun, pernahkah kamu memerhatikan warna surat tilang yang diberikan? Mengingat terdapat dua jenis warna surat tilang yang punya arti ketentuan berbeda. Surat tilang tersebut berwarna merah dan biru.

Surat tirang merah mengharuskanmu harus mengikuti persidangan. Sementara dengan warna surat tilang biru, kamu tidak harus datang ke tempat sidang. Lantas, bagaimana cara urus surat tilang biru? Berikut informasi lengkapnya!   

Surat tilang biru tidak perlu mengikuti persidangan

ilustrasi surat tilang biru (facebook.com/Biro Jasa Stnk Cimahi Bandung Dan Sekitarnya)

Ketidakwajiban pelanggar lalu lintas dengan surat tilang biru mengikuti persidangan diatur pada undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalanan. Yap, persidangan hanya untuk pelanggar dengan surat tilang merah. 

Walau begitu, pelanggar lalu lintas dengan surat tilang biru masih ada kemungkinan untuk datang ke kejaksaan atau pengadilan setempat. Ini lantaran kamu harus mengambil STNK atau SIM yang ditahan pihak berwajib. Namun, sebelum itu, pastikan sudah menyelesaikan pembayaran dendanya, bisa via transfer ataupun di pengadilan.

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Beda Kota, Mudah Ternyata

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya