Cara Perpanjang STNK Beda Kota, Mudah Ternyata

Perantau wajib tahu!

Jakarta, IDN Times - Membayar pajak kendaraan menjadi hal wajib bagi warga Indonesia di setiap daerah. Namun, bagaimana jika kamu harus perpanjang STNK beda kota?

Awalnya perpanjang STNK wajib dilakukan di area domisili kendaraan. Namun, kini dapat dilakukan di lokasi berbeda. Bagaimana caranya, simak langkah-langkah berikut.

1. Syarat bayar pajak di beda kota

Cara Perpanjang STNK Beda Kota, Mudah TernyataIlustrasi STNK. IDN Times/Irma Yudistirani

Perpanjang STNK dapat dilakukan di beda kota, bahkan seluruh Indonesia melalui aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store dan App Store.

Namun, jika kamu ingin melakukan transaksi offline, silakan bawa beberapa persyaratan berikut ke kantor Samsat, Samsat keliling, atau Samsat Corner.

Beberapa persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan, seperti:

  • KTP asli dan fotokopi;
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan foto kopi; dan
  • Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan foto kopi. 

2. Biaya perpanjang STNK beda kota

Cara Perpanjang STNK Beda Kota, Mudah TernyataIDN Times/Dwi Agustiar

Biaya perpanjang STNK berbeda setiap jenis mobil. Hal ini ditentukan dari nilai jual kendaraan serta beberapa aturan lain. Perhitungan pajak tahunan dapat kamu amati dari uraian berikut:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dikenai biaya 10 persen dari harga jual kendaraan baru. Sementara untuk kendaraan bekas dikenakan besaran 2/3 dari pajak kendaraan
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenai biaya 1,5 persen dari harga jual kendaraan. Besaran pajak ini selalu menurun setiap tahun, selaras dengan merosotnya harga jual kendaraan
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dipatok Rp143 ribu untuk mesin dengan kapasitas 2.400 cc untuk kendaraan roda empat dan Rp3 ribu untuk motor
  • Biaya administrasi tidak berlaku untuk kendaraan baru. Namun jika kamu melakukan penggantian pelat 5 tahun atau balik nama, biaya ini akan disesuaikan dengan aturan tahun tersebut
  • Denda pajak kendaraan bermotor berlaku apabila kamu belum membayar pajak pada tempo yang sudah ditentukan. Denda ini meliputi denda PKB dan SWDKLLJ.

Nah, besaran pajak ini dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Perhitungan denda PKB: 25 persen per tahun
  • Terlambat 3 bulan: PKBx25%x3/12
  • Terlambat 6 bulan: PKBx25%x6/12

Sementara, denda SWDKLLJ senilai Rp32 ribu untuk motor dan Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat. Aturan ini pun dapat berubah seiring perubahan Undang-Undang oleh pemerintah.

Nah, setelah menyimak beberapa paparan di atas kamu pasti sudah paham bagaimana cara melakukan perpanjang STNK beda kota. Jika ingin tahu beragam informasi penting lainnya silakan cek IDN Times, ya!

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Rendra Saputra
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya