TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah, Wajib Tahu!

Ternyata surat tilang ada bedanya

ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times -  Surat tilang akan diberikan ketika pengendara melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas. Ini karena pengendara berpotensi membahayakan keselamatan pribadi maupun pengendara lain.

Saat menilang, biasanya petugas akan menarik SIM atau STNK, kemudian surat tilang diberikan. Biasanya, ada dua jenis surat tilang yang diterima pengendara. Ada yang berwarna merah dan biru. Nah, jika penasaran apa artinya, simak perbedaan surat tilang biru dan merah berikut ini.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Tilang Hilang secara Singkat

1. Surat tilang merah

ilustrasi surat tilang merah (instagram.com/bastian.walters)

Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang cukup berat menurut penilaian petugas kepolisian. Melalui surat tilang merah, pengendara diwajibkan mengikuti persidangan dan memberikan argumen mengapa mereka gak harus ditilang.

Selain berita perkara, surat tilang ini pun menginformasikan jadwal persidangan yang harus diikuti. Setelah mengikuti persidangan, hakim akan memberikan putusan bersalah atau gak si pelanggar lalu lintas tersebut. Barulah keluar besaran denda yang harus dibayar oleh pelanggar lalu lintas.

2. Surat tilang biru

ilustrasi surat tilang biru (idntimes/larasati rey.)

Berbeda dengan surat tilang merah, surat tilang biru menyatakan kesadaran pengendara pada pelanggaran yang telah dilakukan dan bersedia membayar denda tilang saat terjadi pelanggaran. Sebelum denda dibayar, petugas akan menyita SIM atau STNK-mu.

Kemudian, petugas memberikan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran denda. Nah, simpanlah bukti pembayaran denda ini, kemudian bawalah ke kantor Satlantas untuk ditukar dengan SIM atau STNK yang disita petugas.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Tilang Hilang secara Singkat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya