Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah, Wajib Tahu!
Ternyata surat tilang ada bedanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surat tilang akan diberikan ketika pengendara melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas. Ini karena pengendara berpotensi membahayakan keselamatan pribadi maupun pengendara lain.
Saat menilang, biasanya petugas akan menarik SIM atau STNK, kemudian surat tilang diberikan. Biasanya, ada dua jenis surat tilang yang diterima pengendara. Ada yang berwarna merah dan biru. Nah, jika penasaran apa artinya, simak perbedaan surat tilang biru dan merah berikut ini.
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Tilang Hilang secara Singkat
1. Surat tilang merah
Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang cukup berat menurut penilaian petugas kepolisian. Melalui surat tilang merah, pengendara diwajibkan mengikuti persidangan dan memberikan argumen mengapa mereka gak harus ditilang.
Selain berita perkara, surat tilang ini pun menginformasikan jadwal persidangan yang harus diikuti. Setelah mengikuti persidangan, hakim akan memberikan putusan bersalah atau gak si pelanggar lalu lintas tersebut. Barulah keluar besaran denda yang harus dibayar oleh pelanggar lalu lintas.