Cara Mengurus Surat Tilang Hilang secara Singkat, Mudah Kok!
Jaga-jaga, kalau ternyata lupa naruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Meski sudah teliti dalam menyiapkan perlengkapan berkendara, tapi ada kalanya kita lupa membawa surat-surat penting, sehingga ditilang polisi. Situasi ini akan semakin parah jika surat tilang hilang.
Namun, kamu gak perlu panik saat surat tilangmu hilang. Sebab, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengatasinya. Untuk itu, simak cara mengurus surat tilang hilang berikut ini.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar 10 Pelanggaran Tilang Elektronik
1. Cara mengurus surat tilang hilang
Untuk mengurus kehilangan surat tilang, kamu dapat mengikuti beberapa langkah berikut. Ini dilakukan supaya kamu segera mendapat kejelasan dokumen pribadi, seperti STNK atau SIM untuk dikembalikan.
1. Dapatkan surat kehilangan di kantor Polisi terdekat
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mendatangi kantor Polisi terdekat untuk melakukan pengurusan surat tilang hilang. Tunjukan salinan surat atau foto ketika mendapat slip tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang. Nah, surat ini dapat kamu gunakan untuk mengurus tilang.
Dimulai dengan mendatangi kantor pengadilan sesuai tanggal sidang, lalu berikan surat keterangan ini. Kemudian, tunggu putusan dan bayar dendanya, lalu dokumen pribadimu akan dikembalikan.
2. Mendatangi Kantor Kepolisian Lalu Lintas
Bagaimana jika kamu gak punya salinan surat tilang? Tenang saja, kamu bisa datang ke Kantor Kepolisian Lalu Lintas tempat penilangan. Mintalah salinan surat tilang dan ikuti flow-nya. Berikan pula keterangan mengapa surat tilangmu bisa hilang.
Baca Juga: Urus Surat Tilang di Serang Bisa COD, Caranya Gampang!