Catat! Ini Daftar 10 Pelanggaran Tilang Elektronik

Sebanyak 244 kamera tilang disebar

Jakarta, IDN Times - Tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) telah diluncurkan sejak Maret 2021. Ratusan kamera tilang pun telah disebar ke sejumlah titik, siap merekam semua pelanggaran lalu lintas. 

Karena itu jangan pernah melanggar lalu lintas meski tidak ada polisi, ya. Sebab kamera pengintai tidak pernah tidur. Yuk, pelajari lebih jauh tilang elektronik dan jenis-jenis pelanggaran yang akan direkam.

1. Ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik

Catat! Ini Daftar 10 Pelanggaran Tilang ElektronikIlustrasi. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran tilang elekronik, yaitu:

1. Pelanggaran traffic light
2. Pelanggaran marka jalan
3. Pelanggaran ganjil genap
4. Pelanggaran menggunakan ponsel
5. Pelanggaran melawan arus
6. Pelanggaran tidak menggunakan helm
7. Pelanggaran keabsahan STNK
8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
10. Pelanggaran batas kecepatan

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Baca Juga: Tilang Elektronik Resmi Diluncurkan, Kapolri: Kita Sering Dikomplain  

2. Sebanyak 244 kamera tilang disebar

Catat! Ini Daftar 10 Pelanggaran Tilang ElektronikIlustrasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Untuk mendukung tilang elektronik ini, sebanyak 244 kamera pengintai telah disebar ke sejumlah titik. Kamera-kamera tersebut mulai beroperasi pada Selasa 3 Maret 2021. Ratusan kamera tersebut akan memotret pelanggar lalu lintas. Sehingga tidak akan ada pelanggar yang akan lolos, termasuk anggota Polri atau TNI.

3. Baru berlaku di 12 Polda

Catat! Ini Daftar 10 Pelanggaran Tilang ElektronikIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Untuk sementara ini, tilang elektronik baru berlaku di 12 Polda, yaitu:

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Dendanya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya