Cara Klaim Ganti Rugi Ban Bocor di TOL MBZ
Ternyata mudah!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Belakangan ini Jalan Layang Seikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) sedang ramai dibicarakan. Kabarnya banyak pengendara yang mengalami kebocoran ban saat melintas di TOL MBZ.
Tapi tenang, jika mengalami kebocoran di TOL MBZ kamu bisa melakukan klaim ganti rugi ban bocor. Penasaran bagaimana cara klaimnya? Simak informasinya berikut ini.
Baca Juga: Benarkah Ban Tubeless Pakai Ban Dalam Lebih Tahan Bocor?
1. Jalan TOL MBZ
Jalan TOL MBZ adalah jalan layang untuk jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated). Tol MBZ merupakan jalan tol layang di Indonesia yang paling panjang. Jalan tol ini dimulai dari wiliayah cikunir sampai ke Karawang Barat.
Jalan ini beroperasi dan menjadi solusi dari kemacetan yang terjadi di ruas-ruas vital. Ruas tol ini juga dibangun untuk memisahkan gerakan komuter jarak pendek dari Jakarta-Bekasi-Cikarang dengan pergerakan jarak jauh dengan tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Baca Juga: Batas Kecepatan Mobil Sport di Indonesia!