TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 di Jakarta, Begini Syaratnya!

Pengendara ibu kota wajib tau!

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak hari ulang tahun ibu kota, tepatnya pada Kamis, 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023. Program ini digulirkan untuk merangsang warga Jakarta membayar pajak.

So, buat kamu yang pajak kendaraannya telat dan tak ingin kenda denda segera ikuti program ini. Berikut syarat yang harus kamu ketahui sebelum melakukan pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Motor Listrik di PRJ Jakarta Fair 2023, Diskon Besar-besaran

Baca Juga: Daftar Motor Murah di PRJ 2023, Bertabur Promo! 

Bentuk-bentuk pemutihan pajak kendaraan

  1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak mulai dari tanggal 22 Juni 2023.
  3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap denda atau bunga tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Dengan penghapusan denda dan sanksi administratif ini kamu tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk membayar pajak kendaraan, kamu cukup membayar pajak sesuai besaran yang ditentukan saja.

Baca Juga: Peringati HUT ke-496 Jakarta, DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya