Peringati HUT ke-496 Jakarta, DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Jakarta
Melansir dari keterangan resmi Bapenda DKI Jakarta, pemutihan pajak ini dberikan untuk saksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB).
Baca Juga: HUT ke-496, DKI Jakarta Diharap Jadi Inspirasi Pembangunan Daerah Lain
1. Daftar pemutihan yang diberikan
Pemutihan pajak ini berupa:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Baca Juga: Polusi Udara Buruk Jadi Kado HUT ke-496 Jakarta, Ini Respons Heru Budi
2. Dorong pendekatan proaktif dalam pembayaran pajak
Bapenda DKI Jakarta juga mengungkapkan, kebijakan ini jadi insentif bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi COVID-19 beberapa tahun terakhir.
"Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan. Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," dilansir dari situs Bapenda DKI.
Baca Juga: HUT ke-496 Jadi Ulang Tahun Terakhir Jakarta sebagai Ibu Kota
3. Kontribusi pada pembangunan Jakarta
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk membayar pajak di masa depan.
"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta," tulis Bapenda DKI.