TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Step by Step Ganti Pelat Nomor Kendaraan di Samsat

Gak ribet kok!

ilustrasi pelat nomor putih (instagram.com/digitalkorlantas)

Jakarta, IDN Times - Pelat nomor kendaraan wajib diganti lima tahun sekali, bersamaan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penggantian pelat nomor gak akan bisa dilakukan, apabila sudah jatuh tempo. Bahayanya, motor terancam gak bisa digunakan lagi karena keterlambatan tersebut.

Mengganti pelat nomor gak ribet kok, cukup datangi kantor Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) terdekat saja. Setelah itu, ikuti prosedur yang berlaku seperti berikut ini.

Baca Juga: Warna Baru Pelat Nomor Sudah Berlaku, Ini Warna-warna Barunya

1. Daftarkan kendaraan di Samsat terdekat

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Langkah pertama untuk mengganti pelat nomor kendaraan adalah mendaftarkan motor atau mobil terlebih dahulu ke kantor Samsat terdekat. Setiba di sana, segeralah datang ke bagian loket dan melakukan pendaftaran.

Jika sudah selesai, kamu tinggal menunggu giliran nomor antreanmu dipanggil saja, lalu melanjutkan tahap selanjutnya. Oh iya, Persyaratan yang harus disiapkan ketika mendaftar, meliputi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga: Video Pelat Nomor Ditutupi CD Viral, Emak-emak di Lamongan Minta Maaf

2. Melakukan pengecekan fisik kendaraan

IDN Times/Irma Yudistirani

Tahap berikutnya adalah melakukan pengecekan fisik pada kendaraan yang akan digantikan pelat nomornya. So, sebelum berangkat ke Samsat, usahakan motor kamu dalam keadaan lengkap mulai dari spion hingga bagian ban.

Pada tahap ini juga, petugas akan pengecekan nomor mesin dan rangka kendaraan. Biasanya petugas akan meminta bantuanmu untuk menemukan nomor tersebut, setelah itu melakukan proses gesek mesin.

3. Legalisir dan mengisi formulir

Kantor Samsat Bandar Lampung sambut HUT RI ke-76 (IDN Times/Istimewa)

Setelah selesai melakukan pengecekan seluruh bagian mesin dan rangka, nantinya kamu akan diminta untuk melakukan legalisir dan mengisi formulir sebagai syarat ganti pelat nomor.

Kamu harus mengisi semua data pada formulir tersebut secara teliti untuk menghindari adanya ketidakcocokan data saat proses verifikasi. Setelah itu serahkan seluruh berkas ke loket pembayaran, termasuk hasil pengecekan fisik tadi.

4. Pembayaran

IDN Times/Irma Yudistirani

Saat hendak melakukan transaksi pembayaran ganti pelat nomor, kamu wajib mengambil nomor antrean baru dan menyiapkan uang untuk membayar. Pada tahap ini biasanya petugas akan memanggil nama yang tertera pada STNK, bukan nomor antreannya. So, kamu jangan menunggu panggilan di tempat yang jauh dari petugas.

Nah, biasanya kamu akan mendapatkan dua dokumen bukti pembayaran yaitu berwarna putih dan biru. Kertas putih digunakan untuk mengambil pelat baru, sedangkan yang biru itu untuk mengambil STNK baru. Nantinya, STNK akan kembali berlaku selama 5 tahun kedepan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya