Warna Baru Pelat Nomor Sudah Berlaku, Ini Warna-warna Barunya

Ada pelat warna hijau, lho!

Jakarta, IDN Times - Pelat nomor kendaraan mengalami perubahan dratis mulai Juni 2022. Sebab Polri mulai menghilangkan pelat nomor kendaraaan berwarna hitam dan menggantinya dengan warna-warna lain.

Aturan pergantian warna pelat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2021 yang ditekan Mei 2021 dan berlaku mulai Juni 2022.

Oya, warna baru nomor ini akan berlaku untuk mobil dan motor. Kenapa warna pelat nomor kendaraan harus diganti, sih?

1. Karena tilang elektronik

Warna Baru Pelat Nomor Sudah Berlaku, Ini Warna-warna BarunyaInstagram.com/divisihumaspolri/

Kebijakan mengganti warna pelat nomor kendaraan ini diambil seiring dengan diberlakukannya tilang eletronik. Warna hitam pada pelat kendaraan dinilai sulit terdeteksi oleh kemera tilang elektronik yang telah disebar di sejumlah jalan di Jakarta dan beberapa kota besar lain.

Karena warna pelat hitam sulit dideteksi oleh kamera tilang, maka kemungkinan salah input data bisa terjadi. Karena itu pelat hitam kendaraan akan dihilangkan. Dengan begitu kemungkinan terjadinya kesalahan oleh kamera tilang bisa diminimalisasi. Pergantian warna pelat nomor ini juga agar sistem tilang elektronik lebih efektif. 

Baca Juga: Begini Cara Mengecek Pelat Nomor Mobil Dinas Pejabat 

2. Warna baru pelat nomor yang akan berlaku

Warna Baru Pelat Nomor Sudah Berlaku, Ini Warna-warna Barunyainstagram.com/divisihumaspolri

Pelat hitam semula diperuntukkan untuk kendaraan milik pribadi atau perseorangan. Mulai tahun depan, pelat ini akan diganti dengan warna putih. Selain itu ada tiga warna lagi yang akan diterapkan pada pelat kendaraan.

Berikut daftar warna pelat kendaraan yang akan berlaku mulai Juni 2022:

  • Putih dengan tulisan hitam: Untuk kendaraan bermotor perorangan
  • Kuning dengan tulisan hitam: Untuk kendaraan umum misalnya angkot
  • Merah dengan tulisan putih: Untuk kendaraan instansi pemerintah
  • Hijau dengan tulisan hitam: Untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undanga

3. Warna baru pelat nomor akan diberlakukan secara bertahap

Warna Baru Pelat Nomor Sudah Berlaku, Ini Warna-warna BarunyaInstagram.com/divisihumaspolri/

Warna baru pelat nomor ini akan diberlakukan mulai 2022 secara bertahap. Mobil atau motor yang akan mendapatkan pelat nomor dengan warna baru yaitu mobil atau motor keluaran tahun 2022 atau kendaraan yang baru mendaftarkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Selain itu mobil atau motor yang melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah 5 tahunan juga akan mendapatkan pelat nomor dengan warna baru. Begitu juga kendaraan bermotor yang mengalami prosedur balik nama STNK akan mendapatkan pelat dengan warna baru.

Pergatian pelat nomor dengan warna baru ini tanpa biaya tambahan, lho!

Baca Juga: Asal-usul Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya